Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Cipta Kerja Bisa Jadi Karpet Merah Kapal Asing Masuk RI?

Pasal dalam RUU Cipta Kerja yang memberikan izin bagi masuknya kapal asing dinilai dapat memberikan ruang kebebasan besar bagi investor asing, tanpa harus melibatkan kemitraan dengan perusahaan lokal.
Kapal nelayan terlihat melintasi wilayah perairan di sekitar Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Jumat (28/2/2020)./Antara
Kapal nelayan terlihat melintasi wilayah perairan di sekitar Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Jumat (28/2/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pasal dalam RUU Cipta Kerja yang mengizinkan kapal asing beroperasi di Indonesia dinilai dapat memberikan ruang kebebasan besar bagi investor asing.

Pasalnya, tidak ada obligasi atau kewajiban untuk menunjuk atau berkolaborasi dengan perusahaan angkutan laut nasional.

Pakar kemaritiman ITS Surabaya Raja Oloan Saut Gurning mengungkapkan melihat terminologi Pasal 14A ayat 1 pada bagian "Sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia," dapat diinterpretasikan sebagai sebuah peluang untuk langsung dikelola pihak asing tanpa keterlibatan sama sekali pelaku dalam negeri.

"Sebuah potensi yang kelihatan simple tapi dapat memberikan ruang kebebasan besar. Tidak ada obligasi atau kewajiban untuk menunjuk kolaborasi dengan perusahaan angkutan laut nasional atau pelaksana kegiatan angkutan laut khusus sebagai usaha menjaga potensi sebesar-besarnya ekonomi maritim nasional," katanya kepada Bisnis, Senin (5/10/2020).

Adapun dalam RUU Cipta kerja yang terbaru sebelum disahkan sidang paripurna, UU No.17/2008 tentang pelayaran direvisi dalam pasal 57. Di dalamnya, termasuk revisi berupa memasukan pasal baru antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan satu pasal yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1, sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia, kapal asing dapat melakukan kegiatan khusus di wilayah perairan Indonesia yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang.

Pasal 2, ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan khusus yang dilakukan oleh kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Menurut Saut, definisi belum cukup tersedia ini akan terkesan sangat subyektif atau multi interpretasi. Dia mempertanyakan mengapa tidak saja merujuk pada pasal 13 ayat 5 UU 17/08.

Pasal ini menyebutkan bahwa dalam keadaan tertentu (tidak generalis) bila ditemukan tidak tersedianya kapal; dan belum adanya perusahaan angkutan yang mampu melayani sebagian atau seluruh permintaan jasa angkutan yang ada maka perusahaan pelayaran asing dapat diberi kesempatan untuk melakukannya dengan catatan melibatkan perusahaan/agen pelayaran dalam negeri.

"Jadi dengan disubstitusikan kewajiban untuk melakukan kegiatan mandiri tanpa adanya kolaborasi maka kemungkinan besar bahwa pasal ini akan menjadi celah besar untuk mendominasi pelayaran nasional kembali," ujarnya.

Dia mengambil contoh kasus pelayaran kapal cruz atau cruise shipping. Selama ini pihak asing bisa saja langsung melakukan operasi sebuah kapal cruise datang dari wilayah internasional ke Benoa-Bali.

Namun, ketika dilanjutkan ke Pelabuhan Tanjung Perak atau Tanjung Priok, kolaborasi dengan agen atau pelayaran domestik menjadi obligasi bagi operator asing.

"Selain secara operasional hal ini dibutuhkan oleh operator asing plus menstimulasi kemampuan dalam negeri terkait layanan cruise shipping yang selama ini belum tersedia," terangnya.

Dengan pasal ini, operator asing akan menjadikan opsi kolaborasi menjadi pilihan akhir investor asing. Dia mempertanyakan esensi pembukaan layanan internasional ini mendorong pembukaan lapangan kerja lewat permintaan layanan di dalam negeri lewat kolaborasi.

Jika hal ini dilupakan, terangnya, maka potensi membuka potensi operasi pelayaran asing tanpa kolaborasi akan membuka keran capital flight-out sekaligus hilangnya stimulasi ekonomi yang mungkin dapat dibangkitkan oleh industri dan maritim jasa dalam negeri.

"Jadi saran kami, potensi kolaborasi tidak dihilangkan. Mungkin masih ideal jika tetap merujuk pada UU 17/2008 pasal 13 itu. Yang tetap memberikan kesempatan sekaligus dorongan kolaborasi asing-domestik untuk layanan-layanan baru yang justru pro pada penciptaan lapangan kerja," paparnya.

Terkait dengan ayat 14A ini, misalnya ada kasus lain. Kebutuhan penambahan kapal kontainer feeder/direct call di atas 3.000 TEUs yang di Indonesia belum ada.

"Bisa saja operator asing masuk sebab memang belum ada terkait itu di Indonesia. Lalu mereka dapat diberi izin tanpa kewajiban berkolaborasi dan itu cukup riskan bagi angkutan kontainer dalam negeri. Kecuali ada klausul kerjasama dengan operator dalam negeri maka pola layanan internasional-domestik atau outbound-inbound nya akan menarik," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper