Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Ciptaker Bikin Kapal Asing Bisa Masuk RI, INSA: No Comment

INSA lebih memilih menunggu hasil pembahasan dari legislatif dan pemerintah secara resmi atau setelah RUU ini disahkan.
Ilustrasi - Suasana di sekitar Pelabuhan Mamuju, Sulawesi Barat./Bisnis-Istimewa
Ilustrasi - Suasana di sekitar Pelabuhan Mamuju, Sulawesi Barat./Bisnis-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi pemilik kapal nasional Indonesia belum mau berspekulasi dan menanggapi RUU Cipta Kerja yang memungkinkan beroperasinya kapal asing di Indonesia untuk keperluan non-pengangkutan orang dan barang.

Ketua DPP Indonesia National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto menuturkan INSA belum mau memberikan tanggapan lebih jauh terkait RUU Cipta Kerja yang baru saja diselesaikan pembahasannya oleh Badan Anggaran DPR RI pada akhir pekan lalu.

"Kami dari DPP INSA belum dapat memberikan tanggapan mengenai RUU Cipta Kerja. Sampai saat ini kami belum mengetahui hasilnya karena masih menunggu pembahasan yang dilakukan oleh Legislatif dan Pemerintah," jelasnya kepada Bisnis, Senin (5/10/2020).

INSA lebih memilih menunggu hasil pembahasan dari legislatif dan pemerintah secara resmi atau setelah RUU ini disahkan. Pasalnya, terdapat kekhawatiran di internal INSA mengenai berita yang simpang siur terkait klausul dalam RUU sapu jagat tersebut.

Salah satu pembahasan penting dalam RUU tersebut bagi pelayaran adalah revisi UU No.17/2008 tentang Pelayaran pada Pasal 59 dalam UU sapu jagat tersebut. Dalam revisi yang disetujui tim perumus, ada bagian yang mengizinkan kapal asing beroperasi di Indonesia khusus pada kegiatan tertentu.

Berdasarkan dokumen RUU Cipta Kerja yang diterima Bisnis, pada Jumat (2/10/2020) telah selesai merumuskan bagian yang merevisi UU Pelayaran tersebut. Di dalamnya mengatur mengenai kegiatan pelayaran di Indonesia dan bagaimana kapal asing dapat masuk ke Indonesia.

Terdapat usulan yang disetujui timus yakni penambahan pasal yang dimasukkan menjadi pasal 14A mengenai beroperasinya kapal asing di Indonesia. Pasal baru tersebut berbunyi:

(1) Kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan Indonesia sepanjang kapal berbendera Indonesia belum atau belum cukup tersedia.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan bunyi pasal tersebut, jika disahkan, Indonesia resmi mengizinkan kapal berbendera asing beroperasi di laut Indonesia khusus untuk kegiatan yang tidak termasuk pengangkutan penumpang dan barang.

Selama ini, INSA terus menyuarakan agar asas cabotage atau asas yang mewajibkan kapal yang berlayar di perairan Indonesia berbendera Indonesia atau milik orang Indonesia tetap berjalan.

Pengusaha pelayaran mengkhawatirkan asas cabotage dicabut pemerintah seiring pembahasan RUU Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Daftar Prioritas Investasi.

Pasalnya, saat ini industri pelayaran dinilai belum butuh investasi asing. Penerapan asas cabotage di industri pelayaran dinilai telah berdampak positif bagi Indonesia. Tidak hanya menggerakkan ekonomi, tapi juga telah menjaga kedaulatan bangsa.

Menurut Carmelita, jika asas cabotage dibuka, maka Indonesia akan kehilangan potensi maritim dari sektor pelayaran. Asas cabotage menegaskan pengangkutan barang atau penumpang antara dua tempat di negara yang sama dilakukan oleh operator angkutan laut dalam negeri.

Kementerian Perhubungan mencatat, jumlah armada nasional mencapai 32.587 unit pada 2019. Dengan kekuatan saat ini, armada pelayaran telah mampu melayani seluruh angkutan logistik domestik.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper