Ancaman Gempuran Asing di Industri Pelayaran Nasional

Industri pelayaran nasional digoyang oleh kabar pelonggaran kepemilikan perusahaan asing di sektor tersebut. Ketentuan itu akan diatur seusai UU Cipta Kerja diselesaikan.

Bisnis.com, JAKARTA – Selama 15 tahun terakhir industri pelayaran Indonesia setidaknya mampu bernapas lega. Mereka mampu menepikan serbuan industri pelayaran asing dalam menguasai perniagaan laut dalam negeri.

Hal itu tak lepas dari adanya ketentuan asas cabotage yang selama ini diterapkan melalui UU No.17/2009 tentang pelayaran. Dalam UU tersebut tercantum Indonesia menganut asas cabotage yang membuat pelayaran dalam negeri wajib menggunakan kapal dan pemilik berbendera Indonesia.

Konten Premium Terbaru