Bisnis.com, JAKARTA – Selama 15 tahun terakhir industri pelayaran Indonesia setidaknya mampu bernapas lega. Mereka mampu menepikan serbuan industri pelayaran asing dalam menguasai perniagaan laut dalam negeri.
Hal itu tak lepas dari adanya ketentuan asas cabotage yang selama ini diterapkan melalui UU No.17/2009 tentang pelayaran. Dalam UU tersebut tercantum Indonesia menganut asas cabotage yang membuat pelayaran dalam negeri wajib menggunakan kapal dan pemilik berbendera Indonesia.
Dengan demikian, aktivitas pelayaran dalam negeri terlindungi dari kepemilikan investor asing secara mayoritas.
Undang-undang tersebut didukung oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
Dalam Perpres tersebut diatur angkutan moda laut dalam negeri dan angkutan moda laut luar negeri hanya boleh dimiliki penanam modal asing maksimal 49 persen dari total saham perusahaan
Namun kini, ketentuan kepemilikan asing lebih dari 49 persen tersebut berpotensi dicabut. Ketentuan itu ditentukan dari hasil pembahasan RUU Cipta Kerja di Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian baru menentukan aturan turunan usai beleid tersebut rampung.