Bisnis.com, JAKARTA - PT. Samudera Indonesia Tbk. (SMDR) mengungkapkan seluruh pelaku usaha pelayaran nasional harus memperkuat kualitas dan kapasitasnya dengan diperbolehkannya kapal asing beroperasi di Indonesia khusus pada aktivitas non pengangkutan penumpang dan barang.
Direktur Utama PT Samudera Indonesia Tbk. Bani Maulana Mulia mengungkapkan perusahaan pelayaran Indonesia harus terus meningkatkan kualitas dan kapasitas serta daya saingnya untuk berhadapan dengan pemain asing.
"Perusahaan pelayaran Indonesia harus semangat terus meningkatkan kualitas dan kapasitas serta daya saingnya sehingga tidak takut, tidak khawatir, dan bisa setara, bahkan lebih baik daripada perusahaan pelayaran asing," jelasnya kepada Bisnis, Senin (5/10/2020).
Lebih lanjut, Bani menuturkan untuk bisa bersaing di negeri sendiri, industri pelayaran Indonesia harus mampu dan nantinya dapat bersaing di laut dunia.
Lebih lanjut, dia menilai terkait omnibus law yang mengizinkan kapal asing beroperasi di Indonesia tidak jauh berbeda dengan kondisi yang berlaku saat ini. Pasalnya, memang asas cabotage (kapal yang berlayar harus milik Indonesia) tetap berlaku, tetapi ada beberapa sektor yang kapal asing dapat masuk.
"Pemahaman saya tidak ada bedanya dengan yang berlaku sekarang, memang cabotage tetap berlaku tetapi memang saat ini pun, seandainya dibutuhkan suatu kapal khusus yang mana di dalam negeri tidak tersedia berbendera Indonesia maka kapal asing dapat dipergunakan dengan suatu izin khusus," ujarnya.
Perizinan ini disebut Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) terangnya. Dengan demikian, menurutnya, RUU Cipta Kerja hanya melegalisasi praktek yang saat ini sudah ada.
RUU Cipta Kerja turut merevisi UU No.17/2008 tentang Pelayaran pada Pasal 59 dalam UU sapu jagat tersebut. Dalam revisi yang disetujui tim perumus, ada bagian yang mengizinkan kapal asing beroperasi di Indonesia khusus pada kegiatan tertentu.
Berdasarkan dokumen RUU Cipta Kerja yang diterima Bisnis, pada Jumat (2/10/2020) telah selesai merumuskan bagian yang merevisi UU Pelayaran tersebut. Di dalamnya mengatur mengenai kegiatan pelayaran di Indonesia dan bagaimana kapal asing dapat masuk ke Indonesia.
Terdapat usulan yang disetujui timus yakni penambahan pasal yang dimasukkan menjadi pasal 14A mengenai beroperasinya kapal asing di Indonesia. Pasal baru tersebut berbunyi:
"Pasal 8A: (1) Kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan Indonesia sepanjang kapal berbendera Indonesia belum atau belum cukup tersedia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
"Berdasarkan bunyi pasal tersebut, jika disahkan, Indonesia resmi mengizinkan kapal berbendera asing beroperasi di laut Indonesia khusus untuk kegiatan yang tidak termasuk pengangkutan penumpang dan barang.