Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan pengusaha berharap Undang-Undang Cipta Kerja alias Omnibus Law dapat memberikan terobosan agar Indonesia dapat bersaing dengan negara lainnya.
Wakil Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Perdagangan Benny Soetrisno mengatakan Omnibus Law diperlukan salah satunya sebagai pendorong membangkitkan perekonomian Indonesia akibat dampak penyebaran virus corona atau Covid-19.
Menurut dia, Omnibus Law yang disahkan pada Senin (5/10/2020) bisa menarik para pengusaha dalam maupun luar negeri berinvestasi di Indonesia. Pasalnya, aturan ini memangkas banyak birokrasi yang berkaitan dengan perijinan usaha di Indonesia.
Disahkannya aturan tersebut, proses perijinan yang dilakukan oleh para investor ke instansi yang terkait dapat dilakukan lebih mudah. Diprediksi banyak pengusaha dalam maupun luar negeri yang akan menanamkan modal, meskipun masih mewabahnya Covid-19 di berbagai wilayah.
"Banyak peraturan yang membikin sulit para pengusaha, khususnya soal dengan perijinan," katanya melalui keterangan resmi yang diterima Bisnis Selasa (6/10/2020).
Pemerintah Indonesia diharapkan mampu melakukan perbaikan dalam berbagai indikator menjalankan bisnis, berurusan dengan izin konstruksi, pendaftaran properti, pembayaran pajak, perdagangan antar pesanan, dan menyelesaikan kebangkrutan yang terjadi.
Dia mengatakan dengan melakukan perbaikan secara masif dalam indokator di atas, maka Indonesia dapat mengalahkan negara lain seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam dalam narik perhatian investor.
Hasilnya, dapat mendongkrak peringkatan kemudahan berusaha di Indonesia di mata dunia menjadi lebih baik dari tiga negara tetangga.
"Indonesia memerlukan perbaikan secara radikal dalam berbagai indikator tersebut," tuturnya.
Dia berharap, perundangan ini dapat menolong perekonomian Indonesia dari keterperukan akibat Covid-19. Sehingga, dalam waktu beberapa waktu kedepan perekonomian dalam negeri dapat segera kembali pulih.
"Saya optimis dengan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah saat ini," pungkasnya.