Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lahir dari Rahim Omnibus Law, Sovereign Wealth Fund Indonesia Bermodal Rp15 Triliun

Modal Lembaga Pengelola Investasi bisa berasal dari setoran tunai, barang milik negara, piutang milik negara, dan saham milik negara.
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bakal membentuk lembaga pengelola investasi (LPI) sebagai salah satu bentuk pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja. Modal awal LPI ditetapkan sebesar Rp15 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga mengatakan kehadiran LPI sebagai sovereign wealth fund diharapkan bisa mengundang investasi dari negara-negara sahabat, lembaga internasional, dan korporasi

“Tentunya kehadiran lembaga ini diawasi sesuai undang-undang yang ada,” jelasnya rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020). Rapat itu menjadi tahapan dalam pengesahan rancangan undang-undang menjadi produk perundang-undangan.

Pembentukan LPI secara khusus diatur dalam bab investasi pemerintah pusat dan kemudahan proyek strategis nasional. Lembaga ini bakal diawasi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN),  Menteri Keuangan, dan kalangan profesional.

Untuk diketahui, LPI bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Adapun dewan direktur diangkat dan diberhentikan oleh dewan pengawas.

Dalam UU Cipta Kerja, modal awal Lembaga Pengelola Investasi ditetapkan paling sedikit Rp15 triliun. Modal awal bisa berupa dana tunai dan barang milik negara.

Selain itu, piutang negara pada badan usaha milik negara atau badan usaha perseroan terbatas juga bisa menjadi modal awal LPI. Saham milik negara pada badan usaha milik negara atau perseroan terbatas juga menjadi termasuk bentuk modal awal LPI.

UU Cipta Kerja juga mengatur perihal aset negara dan BUMN yang bisa dijadikan investasi pemerintah pusat kepada LPI. 

Aset tersebut oleh LPI juga bisa dipindahtangankan secara langsung kepada perusahaan patungan yang dibentuk oleh LPI. Ketentuan lebih lanjut perihal pemindahtanganan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sebagai gambaran, nilai barang milik negara pada 2019 setelah dilakukan revaluasi mencapai Rp10.467 triliun. Adapun aset BUMN pada 2018 mencapai Rp8.092 triliun. 

Sebelumnya, Anggota Perumus LPI sekaligus Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Robertus Bilitea mengatakan sumber modal dan aset LPI akan berasal dari dua kementerian, yakni Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. 

Dia menyebut, jumlah modal dan aset untuk pengelolaan dana abadi alias sovereign wealth fund (SWF) cukup besar.

Untuk diketahui, SWF merupakan lembaga atau badan milik negara yang bertugas mengelola dana publik dan menempatkannya ke beragam instrumen investasi. Sumber dana bisa berasal dari cadangan devisa, surplus perdagangan, surplus anggaran, maupun penerimaan negara dari sumber daya alam

Berapa SWF terkemuka di dunia antara lain Norway Government Pension Fund Global (Norwegia), China Investment Corporation (China), dan Government Investment Center (Singapura). Indonesia, pernah merintis pembentukan SWF, yaitu Pusat Investasi Pemerintah pada 2007. Lembaga ini dibubarkan pada 2015 karena kinerjanya tidak sesuai harapan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper