Bisnis.com, JAKARTA - Omnibus Law Cipta Kerja telah sah menjadi undang-undang. Kehadiran regulasi sapu jagat ini diharapkan dapat menarik investor, salah satunya dengan pembentukan lembaga pengelola investasi.
“Pemerintah diharapkan bisa mengundang investasi dari negara-negara sahabat, lembaga internasional, dan korporasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pandangan pemerintah pada rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020).
Airlangga menjelaskan bahwa lembaga pengelola investasi tidak akan bergerak secara bebas. “Tentunya kehadiran lembaga ini diawasi sesuai undang-undang yang ada,” jelasnya.
Lembaga ini bakal diawasi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sebelumnya, Anggota Perumus LPI sekaligus Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Robertus Bilitea menjelaskan, jika rancangan LPI disetujui untuk masuk dalam UU Cipta Kerja, lembaga ini akan membutuhkan modal dan aset.
Sumber modal dan aset yang dimaksud akan berasal dari dua kementerian, yakni Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Robertus mengatakan, jumlah modal dan aset untuk pengelolaan dana abadi alias sovereign wealth fund ini (SWF) cukup besar.
Untuk itu, dalam pelaksanaannya secara harian LPI akan dijalankan oleh dewan direksi. Namun, sekaligus dikawal oleh dewan pengawas yang termasuk di dalamnya Menteri BUMN dan Menteri Keuangan.
“Dikontrol secara ketat oleh badan pengawas. Badan pengawasnya itu Menkeu dan Menteri BUMN. Dia langsung masuk ke dalam kenapa? Karena memang jumlah aset yang akan dikelola itu cukup signifikan, cukup besar nilainya,” tuturnya dalam rapat DIM RUU Cipta Kerja bersama Badan Legislatif DPR, Selasa (22/9/2020).
RUU Cipta Kerja Sah, Menko Airlangga Dorong Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi
Lembaga pengelola investasi ini nantinya akan membantu pemerintah dalam mengaet investasi. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menjadi pengawasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Jaffry Prabu Prakoso
Editor : Hadijah Alaydrus
Topik
Konten Premium