Bisnis.com, JAKARTA - Terhitung per hari ini, Kamis (1/10/2020), pelanggan listrik golongan tegangan rendah sudah dapat menikmati penurunan tarif listrik. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri ESDM terkait penurunan tarif adjustment.
Harga per kWh untuk tarif golongan tegangan rendah yang sebelumnya Rp1.467/kWh kini turun menjadi Rp1.444,70/kWh atau turun Rp22,5/kWh. Penetapan ini berlaku untuk Oktober sampai Desember 2020.
Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak Covid-19 dan sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.
Executive Vice President Communication and CSR PT PLN (Persero) Agung Murdifi mengatakan bahwa listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.
“Dengan penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” kata Agung melalui siaran pers, Kamis (1/10/2020).
Dia menambahkan bahwa penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun. “Silahkan nikmati penurunan tarif ini dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” katanya.
Baca Juga
Adapun pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik adalah sebagai berikut:
1. R-1 TR 1300VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA
4. R-3 TR 6600 VA
5. B-2 TR 6600 VA - 200 kVA
6. P-1 TR 6600 VA sd 200 kVA
7.P-3 /TR
Sementara itu, untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen atau gratis dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020.
Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.