Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan ketentuan baru terkait penegasan pemberian bantuan pembayaran listrik bagi pelanggan golongan bisnis, industri dan sosial.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.136/PMK.02/2020 yang dikutip Minggu (27/9/2020), pemerintah mengatur mengenai mekanisme pemberian bantuan yang masuk dalam salah satu program pemulihan ekonomi nasional (PEN) ini.
Adapun, jenis bantuan yang diberikan pemerintah berupa bantuan pembayaran selisih kurang antara pemakaian riil dengan rekening minimum dan pembebasan biaya beban atau abonemen tagihan listrik.
Khusus bantuan pembayaran selisih kurang antara pemakaian riil dengan rekening minimum diberlakukan kepada pelanggan golongan industri daya 1300 VA ke atas; pelanggan golongan bisnis daya 1300 VA ke atas; dan pelanggan golongan sosial daya 1300 VA ke atas.
Sementara pembebasan biaya beban atau abonemen, diberlakukan bagi pelanggan golongan industri daya 900 VA; pelanggan golongan bisnis daya 900 VA; dan pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA.
Melalui beleid tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa bantuan diberikan untuk jangka waktu 6 bulan terhitung mulai tagihan listrik bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2020.
Baca Juga
Besaran bantuan ditetapkan sebesar selisih kurang antara pemakaian riil dengan rekening minimum dan sebesar biaya beban atau abonemen.
Sebagai informasi alokasi anggaran yang disiapkan pemerintah untuk bantuan tersebut senilai Rp3 triliun, yang direncanakan akan diberikan ke empat kategori penerima bantuan. Pertama, 112.223 pelanggan sosial dengan kebutuhan Rp285,9 miliar. Kedua, 330.653 Pelanggan bisnis mulai dari daya 900 VA ke atas Rp1,3 triliun.
Ketiga, 28.886 pelanggan industri mulai dari daya 900 VA ke atas Rp1,4 triliun. Keempat, pelanggan listrik dengan golongan daya dibawah 900 VA (relaksasi biaya abonemen) dengan kebutuhan Rp70 miliar.