Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stimulus Berlaku Otomatis, Ini Perhitungan Tagihan Listrik Pelanggan Bisnis

PT PLN (Persero) menyatakan program stimulus keringanan tagihan listrik berupa pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan pembebasan biaya beban/abonemen untuk pelanggan golongan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus berlaku secara otomatis.
Petugas PLN melakukan pemeriksaan listrik. Istimewa/PLN
Petugas PLN melakukan pemeriksaan listrik. Istimewa/PLN

Bisnis.com, JAKARTA--PT PLN (Persero) menyatakan program stimulus keringanan tagihan listrik berupa pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan pembebasan biaya beban/abonemen untuk pelanggan golongan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus berlaku secara otomatis.

EPV Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN Edison Sipatuhar mengatakan, pelanggan tidak perlu mendaftar secara khusus untuk menikmati stimulus yang berlaku untuk rekening Juli-Desember 2020 ini.

Edison menjelaskan, karena stimulus baru diimplementasikan pada Agustus 2020, maka bagi pelanggan yang belum membayar rekening Juli 2020 akan diberlakukan koreksi rekening sehingga yang akan dibayarkan otomatis sudah dikurangi stimulus. Namun biaya keterlambatan tetap berlaku.

Sedangkan bagi pelanggan yang sudah membayar rekening pada Juli 2020, stimulus akan direstitusi dengan pengurangan tagihan pada bulan-bulan berikutnya atau mulai rekening September 2020.

"Untuk Agustus langsung kami lakukan kompensasi stimulus rekening Agustus. Yang sudah bayar Juli kami restitusi. Karena Agustus rekening sudah jalan, maka restitusi nanti di September," ujar Edison dalam sebuah webinar, Selasa (18/8/2020).

Stimulus tidak termasuk pajak penerangan jalan (PJJ). PPJ hanya dikenakan sesuai pemakaian real pelanggan. Pemerintah hanya memberikan kompensasi dari selisih pemakaian kWh.

Edison menambahkan bahwa program stimulus tidak berlaku bagi pelanggan dengan status berhenti atau berhenti sementara selama program berlaku.

Adapun penerima stimulus golongan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus perinciannya sebagai berikut:

1. Pembebasan rekening minimum bagi pelanggan reguler pascabayar yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum reguler (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

a. Pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA);

b.Pelanggan golongan bisnis daya 1.300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan

c.Pelanggan golongan industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas);

2. Pembebasan rekening minimum bagi pelanggan golongan layanan khusus yang pemakaian energi listrik di bawah jam nyala minimum sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL)

3. Pembebasan biaya beban/abonemen diberlakukan bagi:

a.Pelanggan golongan sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA);

b.Pelanggan golongan bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA); dan

c.Pelanggan golongan industri daya 900 VA (1-1/900 VA)

Melalui stimulus tarif tenaga listrik ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil. Sedangkan selisih dari rekening minimum atau jam nyala minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta biaya beban menjadi stimulus yang dibayar pemerintah.

Untuk skema stimulus pembebasn rekening minimum, perhitungan rekening riilnya yang dibayarkan pelanggan adalah (stan akhir-stan awal) pemakaian listrik luar waktu beban puncak/LWBP x tarif LWBP + (stan akhir-stan awal) waktu beban puncak/WBP x tarif WBP.

Skema stimulus pembebasan biaya beban, biaya pemakaian riil dihitung (stan akhir-stan awal) x tarif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper