Bisnis.com, JAKARTA - -Kementerian Agama (Kemenag) meminta Kementerian Keuangan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Layanan Sertifikasi Halal.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan penetapan tarif sertifikasi halal menjadi bagian penting bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag guna menjalankan amanah UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Penetapan tarif layanan halal sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta keadilan dan kepastian dalam pemberian layanan," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (28/9/2020).
Zainut Tauhid menyampaikan hal itu ketika menghadiri rapat kerja gabungan yang digelar Komisi VIIII DPR RI bersama Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PANRB.
Yandri Susanto, Ketua Komisi VIII DPR mengatakan perlu ada kejelasan tarif sertifikasi halal. Menurutnya, penerapan tarif tersebut juga selaras dengan RUU Cipta Kerja yang saat ini tengah dibahas.
"Kami sengaja hari ini mengundang bapak-bapak hadir di sini untuk memperoleh titik terang tentang penetapan tarif layanan halal ini," katanya.
Baca Juga
Menurut Yandri, penentuan tarif sertifikasi halal sangat penting guna mengoptimalkan peran BPJPH Kemenag.
"Ini tentu untuk memenuhi amanat undang-undang. Sekarang BPJPH sudah melakukan sertifikasi terhadap kelompok usaha mikro, yang tarifnya nol rupiah. Sertifikasinya pun sudah ada yang keluar," tutur Yandri.
Yandri melanjutkan, hingga kini BPJPH belum bisa memberikan layanan sertifikasi halal bagi kelompok usaha lainnya karena belum adanya penentuan tarif dari Kementerian Keuangan.
"Maka kami berharap, agar https://ekonomi.bisnis.com/read/20200928/9/1297579/sertifikasi-halal-pelaku-usaha-mikro-kecil-dapat-tarif-0-persenKemenkeu dapat membantu dengan mempercepat diterbitkannya PMK tentang tarif tersebut,"imbuhnya.