Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan tengah menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan tarif dan kebijakan serifikasi halal sebagai manifestasi UU No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto saat menjelaskan konsep beleid ke Komisi VIII DPR memaparkan bahwa rencana beleid ini akan memuat tiga ketentuan utama.
Pertama, pengaturan tarif badan layanan umum (BLU) yang terdiri dari tarif 0% bagi pelaku usaha yang omzetnya di bawah Rp1 miliar. Menurut Andin, kebijakan ini ditempuh untuk memberikan akses kepada Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk mensertifikasi produk halal.
"Memberikan nilai tambah kepada UMK tanpa memberikan beban tambahan," kata Andin di Komisi VIII DPR, Senin (28/9/2020).
Andin menambahkan konsep tarif nantinya juga akan ditetapkan berdasarkan range supaya responsif terhadap perubahan konidisi di lapangan, sekaligus memberikan ruang gerak kepada BLU untuk melakukan subsidi silang.
Selain itu, beleid ini juga menekankan adanya kewajiban review atas pelaksanaan tarif sertifikasi halal, paling lambat enam bulan pertama.
Kedua, beleid tersebut juga akan mengatur soal kebijakan teknis BPJPH. Salah satu kebijakan yang bisa dilakukan oleh BPJPH adalah menetapkan kriteria dan tarif kepada pelaku usaha berdasarkan aset hingga teknokogi dan lama pendirian usaha.
Ketiga, strategi implementasi yang mencakup prioritas serifikasi kepada pelaku usaha hulu sebanyak 70.000 di setiap pasar. Kebijakan setifikasi berdasarkan kelompok usaha.