Bisnis.com, JAKARTA--Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menerbitkan 560 sertifikat halal selama 1 tahun terakhir. Mayoritas sertifikat halal yang diterbitkan itu untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan bahwa sertifikat itu akan terus bertambah karena proses sertifikasi halal terus berjalan baik di BPJPH pusat maupun di tingkat provinsi.
"Melalui Undang-undang No.33/2014, kami memasuki era baru sertifikasi halal di Indonesia. Dan sejak 17 Oktober 2019, BPJPH mulai memberikan layanan sertifikasi halal yang dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan MUI dan LPH,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (23/09/2020).
Sukoso menjelaskan sertifikasi halal yang diterbitkan umumnya bagi para pelaku usaha yang produknya telah diajukan dan diperiksa kehalalannya melalui prosedur sertifikasi halal.
Sertifikat diserahkan kepada pelaku usaha secara terpisah melalui Satuan Tugas (Satgas) Layanan Sertifikasi Halal di masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi setempat.
“Dengan proses sertifikasi halal ini, sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH melalui mekanisme sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Baca Juga
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki HS mengatakan bahwa dari 560 sertifikat halal tersebut, sebagian besar merupakan sertifikat halal bagi produk UMKM. "Kurang lebih 80% dari keseluruhan sertifikat halal tersebut diperuntukkan bagi UMKM," ungkapnya.
Mastuki menjelaskan berdasarkan Pasal 42 Undang-undang JPH, sertifikat halal berlaku selama 4 tahun sejak diterbitkan BPJPH, kecuali jika terdapat perubahan komposisi bahan dalam proses produksi yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Dia menambahkan BPJPH saat ini telah menerima setidaknya 6.203 pengajuan permohonan sertifikasi halal dari pelaku usaha. Permohonan itu diajukan baik melalui BPJPH pusat maupun melalui Satuan Tugas Layanan Halal di setiap provinsi yang berada di setiap Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi setempat.
Sejak pandemi Covid-19 atau Maret 2020, kata Mastuki, terjadi penurunan signifikan jumlah pengajuan permohonan sertifikasi halal yang masuk BPJPH. Menurutnya, penurunan pengahuan terutama terjadi dari sektor UMKM yang memang menjadi salah satu sektor paling terdampak pandemi Covid-19.
"Jumlah pengajuan permohonan sertifikasi halal yang diajukan oleh pelaku usaha ke kami mengalami penurunan signifikan sejak munculnya pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya dari sektor UMK," tambahnya.
Selama pandemi, BPJPH telah melakukan penyesuaian. BPJPH menyediakan pemberian layanan sertifikasi halal dengan diprioritaskan melalui surel [email protected].
Layanan sertifikasi halal melalui tatap muka dibuka secara terbatas seperti untuk konsultasi dan konfirmasi pendaftaran dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.