Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan bahwa penghiliran di sektor mineral dan batu bara adalah kunci pengoptimalan dari produk-produk pertambangan minerba.
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamatkan agar Indonesia tidak lagi melakukan ekspor bahan mentah.
"Di sektor ini memang kalau mau dioptimalkan jalannya adalah hilirisasi, bagaimana kita bisa memanfaatkan bahan-bahan mentah ini menjadi produk-produk lanjutan yang mempunyai nilai tambah yang lebih tinggi. Ini yang harus kita lakukan, meningkatkan nilai tambah dengan hilirisasi," kata Arifin melalui siaran pers, Kamis (24/9/2020).
Menurutnya, kebijakan penghiliran ini harus direspons dengan industri-industri hilirnya karena industri pendukung inilah yang akan menampung hasil dari produk yang sudah dilakukan penghiliran.
Dalam UU MInerba minerba yang baru, lanjut Arifin, program penghiliran dipersyaratkan sehingga setiap produk pertambangan minerba harus diproses lebih lanjut. Misalnya, produk batu bara, bisa diproses menjadi sintesis gas untuk produk-produk petrokimia, ditingkatkan nilai kalorinya sehingga dapat digunakan untuk industri-industri baja.
Penghiliran akan menjadi andalan ke depan untuk berkontribusi pada penerimaan negara, selain dari pajak dan dari batu bara. Gasifikasi batu bara juga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan gas untuk rumah tangga. Kemudian untuk mineral, ada tembaga, nikel, emas, timah, bauksit dan alumunium, semuanya itu merupakan bahan baku industri-industri berat yang bisa dioptimalkan pemanfaatannya di dalam negeri.
Baca Juga
"Produk-produk tersebut baru separuh jalan saja sudah menghasilkan devisa yang besar. Misalnya, untuk nikel, dari produk ini sudah didapat devisa sebesar US$10 miliar. Penerimaan dari mineral ini akan terus bertambah besar seiiring tumbuhnya industri hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah itu," katanya.