Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LSM Minta Pengesahan RPP Minerba Ditunda

Pemerintah dinilai terburu-buru dan tidak transparan dalam penyusunan RPP Minerba.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR tentang Pembahasan Tingkat I RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) serta pengesahan Tim Panitia Kerja (Panja) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020)./ ANTARA - Puspa Perwitasari
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR tentang Pembahasan Tingkat I RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) serta pengesahan Tim Panitia Kerja (Panja) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020)./ ANTARA - Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam gerakan #BersihkanIndonesia mendesak pemerintah untuk menunda pengesahan sejumlah rancangan peraturan pemerintah yang menjadi turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pemerintah dinilai terburu-buru dan tidak transparan dalam penyusunan RPP tersebut, padahal saat ini sejumlah elemen masyarakat tengah melayangkan gugatan uji formal terhadap UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi.

Manajer Advokasi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho mengatakan bahwa dalam 5 tahun—10 tahun terakhir penyusunan peraturan pemerintah terkait dengan pertambangan selalu menimbulkan polemik di masyarakat. 

"Pemerintah harusnya belajar RPP turunan UU No. 3/2020 khususnya terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba. Jangan jadi polemik lagi dan jangan dipaksakan!  Pemerintah melakukan kesalahan yang sama, senyap, terburu-buru, dan tidak melakukan konsultasi publik maupun diskusi dengan stakeholder lain," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/9/2020).

Saat ini, pemerintah tengah melakukan finalisasi pembahasan RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut Aryanto, masih terdapat sejumlah pasal yang bermasalah dalam draf RPP tersebut. Sedikitnya ada 13 permasalahan yang dicatat antara lain definisi masyarakat (Pasal 1 angka 5), rencana pengelolaan minerba nasional, dan definisi perizinan berusaha dalam Bab 3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper