Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penerbitan tiga rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat dilakukan pada Desember 2020.
Ketiga RPP yang tengah disusun tersebut meliputi RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, RPP tentang Wilayah Pertambangan, dan RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pascatambang dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengatakan, kementerian telah menyelesaikan pembahasan draft RPP tersebut dan ditargetkan akan rampung dalam pada Desember 2020.
Khusus RPP Pelaksanaan Kegiatan USaha Pertambangan menjadi prioritas dan akan diselesaikan lebih cepat karena mengatur terkait pelayanan perizinan.
"Sudah selesai kami bahas, tapi belum final itu adalah PP terkait pengusahaan. Menteri nyatakan harus selesai Desember tahun ini," katanya dalam webinar, Kamis (29/7/2020).
Irwandy menyebutkan ada sejumlah poin penting yang menjadi bahasan dalam RPP tersebut, seperti pendelegasian perizinan ke pemerintah daerah (pemda), mekanisme perpanjangan PKP2B, dan lain-lain.
Baca Juga
Terkait pendelegasian perizinan ke pemda, Menteri ESDM telah mengusulkan tujuh jenis perizinan yang dapat didelegasikan ke pemerintah provinsi.
Ketujuh izin tersebut, yakni IUP mineral bukan logam, IUP batuan (semua jenis batuan material lepas dan batuan beku, seperti marmer, andesit, batu kali, pasir laut, batu apung, dan lain-lain), surat izin penambangan batuan (jenis dibatasi hanya untuk material lepas seperti tanah urug, tanah liat, kerikil sungai, pasir urug).
Kemudian izin pertambangan rakyat (IPR), izin pengangkutan dan penjualan (khusus mineral bukan logam dan batuan), izin usaha jasa pertambagan (khusus satu provinsi), dan IUP untuk penjualan.
Sisanya, seperti IUP mineral logam, IUP batu bara, IUP batuan yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan/industri, IUPK, Izin Penugasan, izin pengangkutan dan penjualan (khusus mineral logam dan batu bara), izin usaha jasa pertambangan (khusus nasional), akan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Kira-kira yang akan didelegasikan ke pemda itu. Ini baru usul belum final. Kalau di UU yang pasti didelegasikan ke pemda, IPR dan surat izin penambangan batuan," kata Irwandy.
Secara terpisah, Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Maman Abdurahaman mengatakan, selain memberikan kepastian usaha, UU Minerba yang baru juga akan memperbaiki tata kelola perizinan tambang di daerah.
Menurutnya, pemberian kewenangan perizinan berlebih ke pemda seringkali membuat IUP diperdagangkan.
"Kalau musim pilkada itu mulai banyak yang tawarkan IUP untuk modal kampanye. Karena sudah ditarik ke pusat maka mereka enggak akan bisa memperdagangkan IUP-IUP itu. Ini realitas yang terjadi dilapangan," katanya Selasa (28/7/2020).