Bisnis.com, JAKARTA - Program reaktivasi industri perhotelan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk untuk mendukung layanan isolasi mandiri pasien Covid-19 tanpa gejala (OTG) memasuki tahap finalisasi. Kementerian Kesehatan tengah melihat kesiapan hotel menerima pasien.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio menjelaskan, sampai saat ini dukungan dari industri perhotelan untuk program ini semakin tinggi. Hal ini menunjukkan kerja sama yang kuat dari industri pariwisata dan ekonomi kreatif dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
"Industri hotel harus dapat mengikuti assessment yang disyaratkan Kementerian Kesehatan. Kesiapan hotel harus dapat dipastikan Kementerian Kesehatan agar jangan sampai justru terjadi klaster baru," kata Wishnutama dalam keterangan resmi, Selasa (22/9/2020).
Dia mengatakan sudah ada 30 hotel di DKI Jakarta yang siap untuk bekerja sama. Kemenparekraf bersama Kemenkes juga sedang menyusun standar operasi mengenai mekanisme pelaksanaan yang menyangkut bagaimana prosedur masyarakat yang positif terinfeksi Covid-19 namun tanpa gejala dapat isolasi mandiri di hotel yang disediakan.
Kemenparekraf akan menyiapkan dan menanggung biaya akomodasi berupa hotel sekelas atau setara bintang 3, termasuk konsumsi serta layanan binatu tiap harinya. Sementara Kemenkes akan menangani keperluan medis seperti biaya obat, ambulans juga kunjungan dokter.
"Pemilihan hotel yang kami siapkan berdasarkan masukan dari PHRI. Selain usulan PHRI tersebut, bagi hotel yang sudah siap bisa mengirim pengajuan ke Kemenparekraf/Baparekraf untuk selanjutnya ditinjau oleh Kemenkes,” kata Wishnutama.
Baca Juga
Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya mengatakan, program ini akan difokuskan terlebih dahulu di Jakarta, kemudian menyusul di beberapa provinsi lain di Indonesia sampai Desember 2020.
“Syarat untuk hotel yang menjadi mitra yaitu tidak boleh menerima tamu lain, kecuali pasien konfirmasi tanpa gejala,” terang Nia Niscaya.
Sementara Tenaga Ahli Menteri Kesehatan Bidang Krisis Kesehatan, Iwan Trihapsoro mengatakan diperlukan adanya pelatihan untuk karyawan hotel agar mereka tidak takut namun tetap waspada.
Pihak Kemenkes juga berpandangan bahwa petugas hotel dengan komorbid disarankan untuk tidak berhubungan langsung dengan pasien konfirmasi tanpa gejala, atau bisa mendapat kebijakan bekerja dari rumah (WFH) oleh manajemen hotel sehingga memerlukan koordinasi lebih lanjut.
Iwan menjelaskan, setiap orang yang positif Covid-19 namun tanpa gejala bisa langsung datang ke hotel dengan membawa KTP/kartu keluarga dan hasil tes swab positif. Namun, masyarakat yang akan menggunakan fasilitas isolasi mandiri ini diharuskan untuk meminta rujukan ke Puskesmas terlebih dahulu.
“Alur pasien adalah membawa hasil swab positif, check-in hotel, diisolasi selama 14 hari. Selama di hotel akan ada visit dokter dan dilaksanakan pendataan dengan cut off time yang akan ditentukan. Dalam masa isolasi tersebut, pasien tidak diperbolehkan meninggalkan hotel dan menerima tamu,” kata Iwan.
Dengan dukungan tambahan hotel sebagai akomodasi isolasi mandiri ini, ke depannya pasien konfirmasi tanpa gejala dan dengan gejala ringan diharapkan tidak melakukan isolasi mandiri di rumah, sehingga tidak berpotensi menularkan kepada keluarga maupun orang sekitar.
“Semoga langkah ini menjadi salah satu upaya yang efektif dari pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid," kata Iwan.