Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak segera merilis aplikasi e-Faktur versi 3.0 secara nasional, mulai 1 Oktober 2020.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengunduh (download) aplikasi terbaru di https://efaktur.pajak.go.id.
Dia menambahkan untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database), pengguna aplikasi perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan)
Baca Juga
"Agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru," kata Yoga dalam pengumuman yang dikutip, Rabu (16/9/2020).
Aplikasi versi 3.0 ini membawa berbagai fitur baru termasuk prepopulated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang, prepopulated pajak masukan berupa e-Faktur, prepopulated VAT refund, sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-Faktur, serta prepopulated SPT Masa PPN.
Adapun, terkit detail soal Informasi tersebut, PKP dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau www.pajak.go.id.