Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengurangan PPh Badan Emiten Ternyata Kasih Syarat Berlapis, OJK Ikut Dilibatkan

Selain syarat soal pelaporan termasuk masalah detail kepemilikan saham, pemerintah juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyerahkan daftar WP yang memenuhi kriteria perolehan fasilitas fiskal tersebut.
Layar elektronik menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (12/8/2020). Bisnis/Abdurachman
Layar elektronik menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (12/8/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menerapkan kriteria berlapis bagi wajib pajak badan perusahaan terbuka yang ingin mendapatkan pengurangan PPh badan.

Selain syarat soal pelaporan termasuk masalah detail kepemilikan saham, pemerintah juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyerahkan daftar WP yang memenuhi kriteria perolehan fasilitas fiskal tersebut.

Dalam Pasal 6 PMK No.123/PMK.03/2020 pemerintah menjelaskan Ketua Dewan Komisioner OJK atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan daftar Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan. Daftar WP tersebut disampaikan paling lama setiap akhir bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa beleid ini memang memperjelas pengawasan dan pelaporan atas pemanfaatan penurunan tarif PPh WP Badan perusahaan terbatas dimana sebelumnya belum diatur.

"Selain mengatur pelaporan oleh WP yang memanfaatkan fasilitas ini, juga penyampaian daftar WP Badan Tbk yang memenuhi syarat penurunan tarif oleh OJK," kata Yoga kepada Bisnis, Rabu (9/9/2020).

Yoga menambahkan daftar wajib pajak yang disampaikan oleh OJK akan menjadi bahan bagi otoritas untuk melakukan pengawasan kebijakan baru tersebut. Kendati demikian, Yoga membantah jika pemerintah menerapkan syarat ganda bagi WP badan yang ingin memafaatkan fasilitas fiskal tersebut.

Dia menegaskan semua WP yang memenuhi ketentuan praktis mendapatkan fasilitas tersebut. Otoritas akan melakukan klarifikasi jika dalam pelaksanaan nanti ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah WP yang memenuhi ketentuan dengan daftar yang disampaikan OJK.

"Harusnya kalau sudah memenuhi syarat, pasti ada di daftarnya OJK. Ini hanya komplementer untuk cross check. Kalau berbeda, tentunya akan kita mintakan klarifikasi," ujarnya.

Adapun ketentuan yang dimaksud beleid ini adalah WP yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan tarif pajak lebih rendah 3 persen dari tarif PPh yang berlaku untuk tahun pajak 2020 dan 2021 yakni 22 persen serta 2022 sebanyak 20 persen.

Syaratnya, seperti dijelaskan dalam pasal 3 ayat 2, harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak; masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5 persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

Persyaratan lainnya adalah harus memenuhi ketentuan,misalnya keseluruhan saham disetor ke bursa efek minimal 40 persen harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun pajak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper