Bisnis.com, JAKARTA–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama PT PLN (Persero) menandatangani MoU terkait integrasi data perpajakan.
MoU ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang sudah dilakukan terhitung sejak 2018 dalam bentuk e-faktur host-to-host.
Bagi wajib pajak (WP), langkah ini mengurangi beban kepatuhan atau beban administratif yang selama harus ditanggung oleh WP serta menekan potensi sengketa perpajakan antara WP dengan otoritas pajak.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menerangkan melalui integrasi data perpajakan antara WP dengan DJP, perdebatan antara kedua pihak terkait biaya yang bisa diklaim sebagai pengurang dasar pengenaan pajak bisa diminimalkan.
"Setiap akun biaya ke depan bisa kita capture, maka tidak ada lagi yang perlu di-dispute. Paling hanya masalah materialitas dari biaya saja," ujar Suryo, Jumat (31/1/2020).
Bagi DJP, integrasi perpajakan akan memberikan akses yang real time atas keuangan PLN sehingga biaya yang perlu dikeluarkan oleh DJP dalam rangka menguji kepatuhan bisa ditekan.
Data PLN yang ke depan akan terkoneksi dengan DJP juga akan mempermudah DJP untuk memperoleh data pihak ketiga sehingga WP pihak ketiga tersebut juga dimudahkan dalam menjalankan kewajiban pajaknya.
Saat ini, pelanggan PLN sudah mencapai 75 juta pelanggan dan transaksinya pun mencapai 4 juta transaksi setiap harinya.
"Pada 2020 akan ada perluasan basis pajak dan data dari PLN bisa kami gunakan untuk perluasan basis," kata Suryo.