Bisnis.com, JAKARTA-Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan siap menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Perpajakan kepada pimpinan DPR RI dalam waktu dekat.
"Supres [surat presiden] sudah diteken Pak Presiden [Joko Widodo]. Kami akan menghadap ke pimpinan DPR untuk menyampaikan secara langsung," kata Sri Mulyani seusai memberikan key note speech di acara BRI Group Economic Forum 2020 di Hotel Ritz-Carlton, Rabu (29/1/2020).
Sri Mulyani memaparkan ada beberapa substansi RUU Omnibus Law Perpajakan. Pertama, meningkatkan pendanaan investasi melalui penurunan tarif PPH badan secara bertahap, penurunan tarif PPH badan wajib pajak Go-Public, penghapusan PPH atas dividen dari dalam negeri, dan ruang untuk penyesuaian tarif PPH.
Kedua, Menkeu juga mengajukan sistem teritori untuk penghasilan luar negeri, penentuan subjek pajak orang pribadi, dan mendorong kesukarelaan membayar pajak.
Pemerintah juga berupaya menciptakan iklim berusaha yang adil melalui pemajakan transaksi elektronik dan rasionalisasi pajak daerah.
Ketiga, substansi RUU Omnibus Law Perpajakan akan mengatur insentif perpajakan melalui bentuk fasilitas, antara lain tax holiday, super deduction, PPH untuk KEK, PPH untuk surat berharga negara, dan keringanan pajak daerah dari masing-masing kepala daerah.
"Kami berharap [RUU Omnibus Law] masuk [ke sidang] paripurna DPR untuk segera dibahas. Kami targetkan minggu ini, tetapi tergantung jadwal paripurna DPR," imbuhnya.