Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Mengeklaim Produsen Batu Bara Penuhi Kewajiban DMO

Realisasi DMO batu bara hingga Juli 2020 mencapai 73 juta ton atau 47 persen dari target sepanjang tahun ini yang dipatok sebesar 155 juta ton.
Ilustrasi: Produksi, Ekspor, dan DMO batu bara 2014 hingga 2018./Bisnis-Husin Parapat
Ilustrasi: Produksi, Ekspor, dan DMO batu bara 2014 hingga 2018./Bisnis-Husin Parapat

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan bahwa produsen batu bara telah memenuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri atau domestic market obligation meski di tengah tantangan pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menyampaikan bahwa realisasi DMO batu bara hingga Juli 2020 mencapai 73 juta ton atau 47 persen dari target sepanjang tahun ini yang dipatok sebesar 155 juta ton.

Ridwan memastikan para produsen batu bara telah memenuhi kewajiban pemenuhan DMO sebesar 25 persen dari tingkat produksinya sebagaimana ketentuan Kepmen ESDM No 261K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri 2020.

"Sejauh ini belum ada perusahaan yang dikenakan penalti terhadap kewajibannya. Artinya, pemerintah mengapresiasi badan usaha yang sudah melakukan kegiatan sesuai ketentuan," ujar Ridwan dalam acara The 5th Save Indonesian Coal 2020 Perhapi, Selasa (15/9/2020).

Dalam ketentuan Kepmen DMO batu bara, bila perusahaan batu bara tidak bisa memenuhi kewajiban DMO dengan mekanisme penjualan secara langsung akan dikenakan sanksi kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri.

Selain itu, bila perusahaan batu bara tidak memenuhi kebutuhan batu bara untuk penyedia tenaga listrik sesuai dengan kontrak penjualan, mereka akan dikenakan sanksi tambahan berupa pengurangan produksi tahun berikutnya sejumlah kekurangan volume pemenuhan kebutuhan batu bara sesuai kontrak penjualan.

"Sanksi-sanksi sudah ditentukan. Saat ini sedang disusun formula yang mengatur agar kewajiban ini terasa berkeadilan. Kalau dia tidak memenuhi kewajibannya dia dikenai sanksi yang setimpal, tidak terlalu berat dan juga tidak membuat orang sengaja membuat kesalahan," katanya.

Sementara itu, Kementerian ESDM memproyeksikan serapan DMO batu bara hingga akhir tahun ini hanya mencapai 125 juta ton dari target semula yang dipatok 155 juta ton. Penurunan terutama disebabkan oleh berkurangnya konsumsi batu bara oleh PT PLN (Persero) dari semula direncanakan 109 juta ton menjadi 95,6 juta ton sampai dengan Desember 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper