Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan memastikan persyaratan penerbangan selama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14 September 2020 menyesuaikan dengan Surat Edaran Gugus Tugas No.9/2020.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan tidak ada penerapan SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk), seperti di masa PSBB sebelum masa transisi.
“Adapun persyaratan penumpang antar kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas No.9/2020 di mana syarat rapid test [hasil non reaktif] atau tes PCR [hasil negatif] juga masih akan diberlakukan,” jelasnya, Minggu (13/9/2020).
Adita mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.
Penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak, sedangkan operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer dan penyemprotan desinfektan pada sarana dan prasarana transportasi secara berkala untuk mencegah penularan Covid-19 di area transportasi publik.
Menurutnya sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Taksi dan Angkot.
Sejumlah penumpang melakukan check-in di Terminal IA Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Hal ini juga sejalan dengan yang diatur di Surat Edaran No.11 dan No.14 tahun 2020, sedangkan ketentuan untuk transportasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat dan kereta api) juga masih sama, tidak mengalami perubahan.
“Dengan kedisiplinan penumpang akan melindungi diri sendiri maupun penumpang lain di sarana dan prasarana transportasi, yang pada akhirnya akan membantu memutus mata rantai penularan Covid-19,” tekannya.
PT Angkasa Pura II pun telah menggelar survei kepada penumpang pada Jumat (11/9/2020), mulai pukul 10.00 – 19.00 WIB di Bandara Soekarno-Hatta terkait dengan minat penumpang pesawat untuk bepergian dari Bandara Soekarno-Hatta ketika PSBB kembali diterapkan di Jakarta.
Baca Juga : Jakarta PSBB Lagi, KRL Buka Jendela di Jam Sibuk |
---|
Survei digelar menggunakan metode dipstick survey dengan pertanyaan terbuka untuk mendapatkan informasi secara cepat mengenai isu tertentu dari responden. Adapun responden adalah 111 penumpang di Bandara Soekarno-Hatta.
“Dari survei yang dilakukan, PT Angkasa Pura II dan stakeholder dapat mengambil langkah yang diperlukan agar operasional bandara serta penerbangan berjalan lancar dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan,” jelas Muhammad Awaluddin, Direktur Utama AP II.
Sebagian besar responden yaitu hingga 75 persen mengaku tidak akan membatalkan rencana perjalanan dengan pesawat dan tetap akan bepergian. Sementara itu, terdapat juga responden yang akan merencanakan ulang penerbangan sebanyak 19 persen dan membatalkan penerbangan sebanyak 6 persen.
Lalu, sebanyak 89 persen respoden meyakini protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta sejalan dengan penerapan PSBB DKI Jakarta.
Sementara itu sebanyak 62 persen responden mengaku PSBB DKI Jakarta akan berpengaruh terhadap rencana penerbangan mereka