Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menegaskan tidak adanya perubahan regulasi dan pelayanan transportasi udara ketika pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14 September 2020.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan setelah melakukan koordinasi dan pembahasan selama tiga hari bersama Pemerintah Provinsi DKI, setiap moda transportasi tetap beroperasi sesuai ketentuan Permenhub dan SE yang telah diterbitkan masing-masing dirjen sebelumnya.
Di antaranya, Permenhub 41/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan SE 13/2020 Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga : Jakarta PSBB Lagi, KRL Buka Jendela di Jam Sibuk |
---|
Adita menjelaskan saat ini fokus yang dilakukan oleh Pemprov DKI adalah pengawasan ketat dan kedisiplinan penumpang. Untuk itu Adita mengharapkan dalam pengawasannya yang melibatkan Panglima Kodam dan Kodam juga bisa diterapkan untuk prasarana transportasi.
Saat ini pengaturan transportasi perkotaan ini sesuai kapasitasnya 50 persen untuk MRT, LRT, KRL. Hal ini juga sejalan dengan yang diatur di Surat Edaran No.11 dan No.14 tahun 2020.
“Sedangkan ketentuan untuk transportasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat dan kereta api) juga masih sama, tidak mengalami perubahan. kapasitas maksimal 70 persen, dan tidak ada SIKM seperti yang telah dinyatakan oleh Gubernur DKI Jakarta," jelasnya Minggu (13/9/2020).
Senada ketika dikonfirmasi Ketua Umum Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan maskapai penerbangan tetap beroperasi sesuai ketentuan saat ini, yakni SE13/2020.
Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan dimulainya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14 September 2020. Anies lebih banyak menyoroti terkait dengan pelaksanaan kapasitas perkantoran di DKI Jakarta, baik pemerintah maupun swasta, untuk dua pekan ke depan diatur sebesar 25 persen.
Apabila ditemukan terdapat kasus positif baru (Covid-19), gedung perkantoran itu akan ditutup setidaknya selama tiga hari.
Sementara untuk kantor pemerintahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di zona dengan resiko tinggi, dibolehkan beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai.
Namun aturan itu disebut Anies bisa dikesampingkan untuk sektor tertentu, seperti kebencanaan dan penegakan hukum. Nantinya, menurut Anies, aturan yang lebih rinci tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.