Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Biodiesel 40 Persen Masih Menunggu Hasil Uji Teknis

Hasil uji teknis yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian ESDM diperlukan sebagai salah satu masukan untuk membuat regulasi biodiesel 40 persen (B40).
Petugas mengisi bahan bakar B30 ke kendaraan saat peluncuran uji jalan Penggunaan Bahan Bakar B30 untuk kendaraan bermesin diesel di halaman Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6/2019)./Antara-Aprillio Akb
Petugas mengisi bahan bakar B30 ke kendaraan saat peluncuran uji jalan Penggunaan Bahan Bakar B30 untuk kendaraan bermesin diesel di halaman Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6/2019)./Antara-Aprillio Akb

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral masih menunggu hasil uji teknis campuran biodiesel 40 persen untuk memulai membuat regulasi bahan bakar nabati itu.

Direktur Bioenergi, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Andriah Feby Misna menjelaskan bahwa hasil uji teknis yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian ESDM diperlukan sebagai salah satu masukan untuk membuat regulasi B40.

Namun, pihaknya belum dapat memastikan berapa lama pembuatan draf regulasi tersebut setelah hasil uji teknis tersebut rampung.

"Saya belum bisa pastikan karena banyak faktor untuk menerbitkan regulasi," katanya kepada Bisnis, Jumat (11/9/2020).

Sebelumnya, Kepala Badan Litbang ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa saat ini kajian penerapan B40 telah memasuki tahap pengujian ketahanan mesin dengan engine test bench selama 1.000 jam terhadap dua formulasi.

Formulasi yang pertama adalah B40, yakni campuran 60 persen solar dengan 40 persen fatty acid methyl esther (FAME). Formulasi yang kedua adalah campuran 60 persen solar dengan 30 persen FAME dan 10 persen distillated fatty acid methyl esther (DPME).

Dadan menargetkan kajian penerapan B40 akan selesai pada akhir 2020. Namun, Balitbang untuk sementara tidak akan melakukan uji jalan B40 seperti yang dilakukan pada kajian penerapan B30 dikarenakan pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper