Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Australian Taxation Offices (ATO) mengenai Pertukaran Informasi secara Otomatis atas Informasi Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (Automatic Exchange of Information/AEOI on Withholding Tax).
MoU tersebut dibentuk sebagai ketentuan pelaksanaan Pasal Pertukaran Informasi pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dan Australia.
"MoU tersebut menjadi legal basis pelaksanaan pertukaran informasi bukti pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak Indonesia oleh subjek pajak Australia, maupun sebaliknya, secara rutin pada setiap tahun," tulis Ditjen Pajak dalam keterangan resminya, Rabu (9/9/2020).
Dengan MoU tersebut, Direktorat Jenderal Pajak akan menerima informasi terkait penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak Indonesia yang bersumber dari subjek pajak Australia. Informasi ini akan berguna bagi Indonesia yang menganut asas worldwide income regime, khususnya untuk memperkuat basis data administrasi pajak.
Informasi tersebut dapat digunakan dalam rangka pelaksanaan manajemen analisis risiko (CRM), pengawasan kepatuhan wajib pajak serta penegakan hukum di bidang perpajakan, sehingga pada akhirnya diharapkan dapat mendorong kesadaran wajib pajak Indonesia untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela, terutama dalam melaporkan penghasilan dan asetnya di luar negeri.
DJP berharap melalui kerja sama pertukaran informasi di bidang perpajakan, DJP ingin memerangi praktik penghindaran maupun pengelakan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak dengan tidak melaporkan penghasilan dan aset mereka di luar negeri.
Baca Juga
"Kerja sama antara DJP dan ATO melalui pertukaran informasi di bidang perpajakan tersebut sejalan dengan komitmen global untuk mewujudkan transparansi di bidang perpajakan," tukasnya.