Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merelaksasi penyampaian laporan informasi keuangan yang seharusnya dilakukan pada 1 Agustus 2020 diperpanjang hingga 1 Oktober 2020.
Ketentuan ini berlaku atas informasi keuangan, sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan, sampai dengan 31 Desember 2019.
"Laporan itu dapat dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020 dan tidak diterbitkan teguran tertulis," tulis pengumuman Ditjen Pajak, Kamis (30/7/2020).
Adapun, otoritas menyebut relaksasi penyampaian informasi keuangan yang terkait automatic exchange of information (AEoI) ini merespons kondisi darurat akibat virus Corona atau Covid -19.
Format dan cara penyampaian laporan informasi keuangan wajib disampaikan oleh LJK dengan tiga ketentuan. Pertama, format pelaporan menggunakan format yang sama sebagaimana format pelaporan tahun 2019 untuk informasi keuangan yang tercatat dan wajib dilaporkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.
Kedua, format Laporan dan petunjuk pengisian laporan dapat diunduh pada http://www.oik.qo.id/sipina. Ketiga, LJK menyampaikan Laporan dengan mekanisme elektronik melalui OJK yang dilakukan secara online melalui laman http://www.oik.qo.id/sipina.
Keempat, saluran komunikasi untuk dukungan teknis penyampaian laporan informasi keuangan, pertanyaan mengenai penyampaian kewajiban penyampaian laporan secara otomatis dapat disampaikan melalui surat elektronik (e-mail) sebagai berikut [email protected]; [email protected] dan [email protected].