Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyampaian Informasi Keuangan Direlaksasi sampai Oktober 2020

Relaksasi penyampaian informasi keuangan yang terkait automatic exchange of information (AEoI) ini merespons kondisi darurat akibat virus Corona atau Covid-19.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merelaksasi penyampaian laporan informasi keuangan yang seharusnya dilakukan pada 1 Agustus 2020 diperpanjang hingga 1 Oktober 2020.

Ketentuan ini berlaku atas informasi keuangan, sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan, sampai dengan 31 Desember 2019.

"Laporan itu dapat dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020 dan tidak diterbitkan teguran tertulis," tulis pengumuman Ditjen Pajak, Kamis (30/7/2020).

Adapun, otoritas menyebut relaksasi penyampaian informasi keuangan yang terkait automatic exchange of information (AEoI) ini merespons kondisi darurat akibat virus Corona atau Covid -19.

Format dan cara penyampaian laporan informasi keuangan wajib disampaikan oleh LJK dengan tiga ketentuan. Pertama, format pelaporan menggunakan format yang sama sebagaimana format pelaporan tahun 2019 untuk informasi keuangan yang tercatat dan wajib dilaporkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.

Kedua, format Laporan dan petunjuk pengisian laporan dapat diunduh pada http://www.oik.qo.id/sipina. Ketiga, LJK menyampaikan Laporan dengan mekanisme elektronik melalui OJK yang dilakukan secara online melalui laman http://www.oik.qo.id/sipina.

Keempat, saluran komunikasi untuk dukungan teknis penyampaian laporan informasi keuangan, pertanyaan mengenai penyampaian kewajiban penyampaian laporan secara otomatis dapat disampaikan melalui surat elektronik (e-mail) sebagai berikut [email protected]; [email protected] dan [email protected].

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper