Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan informasi keuangan yang diperoleh dari proses pertukaran data secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) akan dijaga kerahasiannya.
Direktur Perpajakan Internasional DJP Johan Hutagaol mengungkapkan pengelolaan dan pemanfaatan data AEoI telah berdasarkan common reporting standard dan UU No. 9 Tahun 2017.
"Serta data AEOI harus dijamin keamanan dan kerahasiannya," kata John kepada Bisnis, Senin (1/6/2020).
John menambahkan AEoI terdiri dari inbound AEoI yaitu negara atau yurisdiksi mitra yang mengirim data rekening nasabah yang ada pada lembaga keuangan di negara atau yurisdiksi masing-masing.
Untuk tahun 2019, menurut John terdapat 98 yurisdiksi dan pada tahun 2020 bertambah 5 menjadi 103 yaitu Dominica, Ecuador, Kazakhtsan, Liberia and Oman.
Sementara itu, outbound AEoI adalah kegiatan pengiriman data rekening nasabah yang ada pada lembaga keuangan di Indonesia kepada yurisdiksi mitra.
Baca Juga
"Pada tahun 2019 berjumlah 82 dan sekarang menjadi 85. Pertambahan 3 negara atau yurisdiksi yaitu Dominica, Ecuador, and Turki," tukasnya.
Seperti diketahui Jumlah yurisdiksi yang melalukan pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau automatic exchange of financial account information terus bertambah.
Dalam pengumuman No.65/PJ/2020 Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebut saat ini negara atau yurisdiksi partisipan terkait pertukaran informasi keuangan secara otomatis sebanyak 103. Sementara yurisdiksi tujuan pelaporan sebanyak 85 negara.
"Dengan penambahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement, kami umumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis," tulis Suryo Utomo dalam pengumuman yang dikutip Bisnis, Senin (1/6/2020).
Bagi otoritas pajak penambahan jumlah yurisdiksi partisipan pertukaran informasi keuangan ini semakin menambah kemampuan otoritas untuk mengejar informasi mengenai aset keuangan yang disimpan wajib pajak di luar negeri.
Sebagai contoh, dengan jumlah 103, yurisdiksi yang akan mengirimkan informasi terkait akun keuangan milik wajib pajak (WP) Indonesia bertambah 5 negara.
Adapun, jumlah yurisdiksi yang menjadi tujuan pelaporan bertambah menjadi 3 dari sebelumnya 82 yurisdiksi.
Dalam catatan Bisnis, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu pernah menyebutkan sejak tahun 2018 pemerintah telah menerima lebih dari 1,6 juta informasi keuangan senilai lebih dari 246,6 miliar Euro.
Penambahan yurisdiksi ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018.