Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawa Sepeda Lipat, Penumpang JR Conn Bisa Dapat Bagasi Gratis

Pengguna JR Conn bisa menikmati layanan bagasi gratis untuk sepeda lipat sejak 1 September 2020.
Ilustrasi bus JR Conn. / Dok. Istimewa
Ilustrasi bus JR Conn. / Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah mengkoordinasikan dengan sebanyak delapan pimpinan Perusahaan Operatos Bus Jabodetabek Residential Connexion (JR Conn) untuk memberikan layanan bagasi gratis bagi penumpangnya yang membawa sepeda.

Kepala Humas BPTJ Budi Rahardjo mengatakan pertemuan telah dilakukan sejak 1 September 2020 dan menyepakati memberikan layanan bagasi gratis bagi penumpangnya yang membawa sepeda lipat.

Budi mengatakan hal tersebut dikarenakan JR Connection merupakan layanan bus premium point to point dari wilayah pemukiman dan titik tertentu di sekitar Bodetabek menuju pusat-pusat perkantoran dan aktivitas ekonomi di Jakarta. Alhasil dengan adanya lintas wilayah Jabodetabek, maka perizininan Bus menjadi kewenangan BPTJ.

"BPTJ saat ini sedang menggalang koordinasi dan komunikasi dengan semua stakeholder terkait, agar fasilitas layanan bagasi gratis bagi penumpanf JR Conn yang membawa sepeda lipat ini dapat termanfaatkan secara maksimal," jelasnya, Jumat (4/9/2020)

Dia menjelaskan sesuai dengan konsep layanan transportasi massal, sepeda dapat digunakan sebagai sarana non motorized transportation untuk tahapan first mile dan last mile selain berjalan kaki.

Layanan bagasi gratis di JR Conn ini, lanjutnya, diharapkan bisa semakin mendorong implementasi transportasi ramah lingkungan.

"Dalam 1 - 2 pekan ke depan BPTJ akan menggelar kampanye penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi ramah lingkungan utk first mile dan last mile satu paket dengan layanan gratis bagasi sepeda bagi penumpang Bus JR Conn,"imbuhnya.

Kondisi ini juga sesuai dengan undang-undang yang berlaku bahwa kepala daerah (gubernur) memiliki kewenangan mengatur transportasi perkotaan di wilayahnya.

Pemprov DKI Jakarta telah mengatur Pergub No. 80/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Salah satunya pada masa transisi ini operator angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perairan, dan angkutan perkeretaapian wajib mengikuti sejumlah ketentuan diantaranya membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper