Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Baru Impor Diharapkan Tak Merusak Iklim Dunia Usaha

Kegiatan importasi mulai 28 Agustus bakal dikenai kewajiban penyertaan persetujuan impor (PI) dan laporan surveyor (LS) dari Kementerian Perdagangan.
Sejumlah truk mengantre muatan peti kemas di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/2/2020). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Sejumlah truk mengantre muatan peti kemas di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/2/2020). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA — Hadirnya regulasi yang menambah panjang syarat importasi barang konsumsi diharapkan tidak mengganggu iklim dunia usaha di dalam negeri, khususnya pada aturan dengan permintaan yang memperlihatkan kenaikan di tengah pandemi.

“Meski impor barang konsumsi, perlu dicatat bahwa ada bea masuk yang dipungut dan tenaga kerja yang dipekerjakan. Jadi, jangan sampai aturan membuat lesu dunia usaha yang sedang berusaha bangkit!” kata Ketua Umum Badan Pengurus Pusat) Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Subandi saat dihubungi Bisnis, Senin (31/8/2020).

Hal ini dikemukakan Subandi menanggapi pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga.

Sesuai dengan beleid tersebut, kegiatan importasi mulai 28 Agustus bakal dikenai kewajiban penyertaan persetujuan impor (PI) dan laporan surveyor (LS) dari Kementerian Perdagangan. Selain itu, mekanisme pemeriksaan dokumen impor dilakukan setelah melewati kawasan pabean (post border).

Subandi berpendapat bahwa pelaku usaha acap kali dibuat bingung dengan hadirnya regulasi baru karena diberlakukan dengan sosialisasi yang minim. Kondisi ini, katanya, bisa mempersulit distribusi barang.

“Aturan ini pun bisa memicu tafsir yang beragam. Pemerintah menyatakan untuk barang yang sudah proses impor masih merujuk ke aturan pendahulu, tetapi di beleid yang baru disebutkan mulai berlaku 28 Agustus lalu,” ujarnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi menjelaskan bahwa kewajiban penyertaan LS untuk alas kaki yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendag Nomor 28 Tahun 2020, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan impor oleh importir.

Hal serupa juga berlaku untuk LS produk elektronik. Bagi LS untuk elektronik berupa mesin pengatur suhu yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2018, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan impor oleh importir.

“Adapun, untuk impor sepeda roda dua dan roda tiga yang dikapalkan sebelum permendag ini berlaku dan dapat dibuktikan dengan tanggal konosemen [bill of lading], permendag ini tidak berlaku,” kata Didi.

Sementara itu, Direktur PT Insera Sena (Polygon)-salah satu produsen sepeda lokal-William Gozalli belum bisa berkomentar banyak mengenai kehadiran regulasi ini. Meski demikian, dia meyakini aturan tersebut bisa memberi dampak positif seiring penerapannya.

“Pemerintah menerapkan aturan ini pasti dengan tujuan untuk menjaga ekonomi negara dan memberi dampak positif bagi industri dalam negeri,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper