Bisnis.com, JAKARTA--Pemegang konsesi proyek jalan tol Cibitung-Cilincing, PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways (CTP) mengaku masih menghentikan pekerjaannya selepas terjadinya kecelakaan kerja di seksi 4, yakni ambruknya konstruksi pembangunan tol di Jalan Kampung Sungai Tiram, pada Minggu, 16 Agustus 2020.
Thorry Hendrarto, Direktur Utama PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways (CTP), menjelaskan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Komite Keselamatan Konstruksi (K2).
"Saat ini pelaksanaan konstruksi sementara masih dihentikan. Kami masih menunggu rekomendasi dari Komite Keselamatan Konstruksi," ujarnya kepada Bisnis Jumat (28/8/2020).
Thorry menjelaskan perseroan selaku Badan Usaha Jalan Tol, bersama dengan kontraktor dan konsultan supervisi saat ini masih terus melakukan evaluasi, kajian dan penyusunan rencana tindakan perbaikan dan pencegahan. Langkah ini diambil agar kejadian kecelakaan kerja yang sama tidak terulang kembali.
Sementara itu untuk target penyelesaian proyek jalan tol ini masih dilakukan evaluasi. "Namun sejauh ini kami belum akan merubah target penyelesaian keseluruhan proyek jalan tol Cibitung-Cilincing," ujarnya.
Sebelumnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penghentian sementara pekerjaan pembangunan Tol Cibitung – Cilincing pada seksi 4 Kanal Banjir Timur – Cilincing. Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas peristiwa kecelakaan konstruksi saat melakukan pengecoran pada STA 31+128 yang pada Minggu, 16 Agustus 2020 lalu.
Baca Juga
Kementerian PUPR akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain, Standar Operasi Prosedur (SOP), metode kerja, sumber daya manusia, peralatan termasuk memperketat pengawasan.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit telah meninjau lokasi kejadian dan telah meminta PT Waskita Beton Precast selaku kontraktor dan pimpinan proyek PT Cibitung Tanjung Priok Tollways untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMK3).
“Kami telah melaporkan kepada Bapak Menteri PUPR. Sesuai arahan, harus ada tindakan tegas kepada Kontraktor dan konsultan pengawas yang telah lalai dalam menerapkan dan mengedepankan prosedur Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3),” katanya dalam siaran pers Selasa (18/8/2020).