Bisnis.com, JAKARTA - Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN) membahas rencana penerbitan peraturan presiden atau Perpres tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi.
Pembahasan itu dilakukan dalam rapat pleno yang membahas hasil monitoring dan evaluasi selama 1 bulan pelaksanaan tugas komite tersebut, terutama terkait dengan efektivitas program dan realisasi penyerapan anggaran.
“Untuk menjamin bahwa pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan lancar sesuai rencana waktu yang ditetapkan, semua Pimpinan K/L terkait diminta untuk memberikan dukungan secara penuh, mulai dari Menkes, Menkeu, Men BUMN, Mendagri, Jaksa Agung, KaPolri, Panglima TNI, Kepala BPOM, Kepala BPKP dan Kepala LKPP,” jelas Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, Rabu (26/8/2020).
Pengaturan pengadaan vaksin meliputi penentuan jenis dan jumlah vaksin oleh Menteri Kesehatan, pengadaan bisa dilakukan melalui penugasan kepada BUMN, penunjukan langsung Badan Usaha Penyedia (Swasta), ataupun melalui kerja sama dengan Lembaga Internasional.
"Pelaksanaan vaksinasi dilakukan oleh Kemenkes yang dapat bekerjasama dengan K/L, Pemda, Organisasi Profesi/ Kemasyarakatan."
Dalam pelaksanaan vaksinasi, jelasnya, Kemenkes dapat menetapkan: kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan vaksinasi, standar pelayanan vaksinasi. Penetapan ini akan mendapatkan pertimbangan dari Komite PC-PEN.
Terkait pendanaan untuk pengadaan vaksin, penyediaan anggaran dapat dilakukan secara multi-years (tahun jamak), dapat dilakukan pembayaran di muka (advanced payment) atau dapat diberikan uang muka yang lebih tinggi dari ketentuan. Adapun. saat ini ketentuan maksimal uang muka sebesar 15 persen.
Dalam rapat tersebut, Komite PC-PEN juga mendorong adanya perubahan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/2020. Perubahan dalam regulasi tentang Komite PC-PEN itu antara lain terkait dengan struktur organisasi dan susunan keanggotaan.
Usulan baru yang akan dimasukkan dalam Perubahan Perpres 82/2020 ini akan menyederhanakan hierarki dan alur dalam pelaksanaan tugas Komite.