Bisnis.com, JAKARTA - Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN) mendorong adanya perubahan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/2020 .
Sejumlah perubahan dalam regulasi tentang Komite PC-PEN itu menjadi salah satu pandangan dalam rapat pleno yang membahas hasil monitoring dan evaluasi selama 1 bulan pelaksanaan tugas komite tersebut, terutama terkait dengan efektivitas program dan realisasi penyerapan anggaran.
“Kita melakukan Rapat Pleno untuk membahas hasil monitoring-evaluasi (monev) pelaksanaan program dan realisasi anggarannya, dan akan menetapkan berbagai Langkah dan upaya untuk percepatannya,” ujar Menko Airlangga dalam keterangan resmi, Rabu (26/8/2020).
Perubahan pertama yang dipandang perlu pada Perpres No. 82/2020 terkait dengan Struktur Organisasi dan Susunan Keanggotaan. Usulan baru yang akan dimasukkan dalam Perubahan Perpres 82/2020 ini akan menyederhanakan hierarki dan alur dalam pelaksanaan tugas Komite.
Nantinya hanya akan ada 2 tingkatan, yaitu tingkat perumusan kebijakan/ program dan tingkat pelaksanaan program. Pada tingkat perumusan Kebijakan/ Program, hanya ada Ketua Komite (Menko Perekonomian) dan Wakil Ketua ada 7 (Menko Marinvest, Menko Polhukam, Menko PMK, Men BUMN, Menkeu, Menkes, Mendagri).
Sementara itu, di tingkat pelaksanaan program, ada Tim Pelaksana yang mengkoordinasikan 2 Satgas (Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas PEN).
“Agar Komite tetap efektif dalam perumusan kebijakan/ program, namun juga ada yang fokus ke operasionalisasi pelaksanaan program, maka Komite dikelompokkan ke dalam 2 tingkatan, yaitu perumusan kebijakan dan pelaksanaan program,” jelas Menko Airlangga.
Semua kebijakan dan program hanya akan dibahas dan diputuskan di tingkat Ketua dan Wakil Ketua Komite, dengan melibatkan dukungan dari Pimpinan K/L terkait, tergantung isu dan permaslahan yang akan dibahas dan diputuskan. Tim Pelaksana akan fokus ke tanggung jawab Koordinasi Pelaksanaan Program, yang mengkoordinasikan 2 Satgas.
Adapun, Satgas akan fokus ke Pelaksanaan Program, supaya betul-betul bisa operasional dan untuk mendorong percepatan agar bisa realisasi pada tahun 2020 ini.
“Sebagai Ketua Pelaksana, akan lebih fokus mengkoordinasikan pelaksanaan program yang dilakukan oleh 2 Satgas, dan mengawal operasionalisasi program serta memastikan realisasi anggaran dari semua program penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi,” ujar Menteri BUMN Erick Thohir.
Selain mengatur kembali struktur organisasi dan susunan keanggotaan Komite dan Satgas, usulan perubahan Perpres 82/2020 juga akan mengatur mengenai mekanisme pembahasan dan perumusan program, mekanisme pelaporan dan sekaligus mengenai alokasi pendanaan kegiatan (anggaran).
Untuk kegiatan Sekretariat Komite akan dibiayai dengan anggaran Kemenko Perekonomian, kegiatan Tim Pelaksana dan Satgas PEN dibiayai dengan DIPA Kementerian BUMN, dan kegiatan Satgas Penanganan Covid-19 dibiayai dengan DIPA dari BNPB.