Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganjil Genap Motor Berlaku, Driver Online Bisa Kebanjiran Order

Pemberlakuan ganjil genap untuk sepeda motor diprediksi bisa meningkatkan order transportasi daring, sehingga pendapatan para driver bisa meningkat.
Sejumlah kendaraan berhenti saat lampu merah di dekat kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Sabtu (6/6/2020)./Antara
Sejumlah kendaraan berhenti saat lampu merah di dekat kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Sabtu (6/6/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pebisnis angkutan sewa khusus (ASK) mengharapkan dengan diberlakukannya pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di wilayah DKI Jakarta untuk sepeda motor dapat mendongkrak pendapatan para pengemudi (driver).

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Wiwit Sudarsono berterima kasih atas terbitnya kebijakan yang mengatur ganjil genap untuk sepeda motor dan roda empat. Pasalnya, aturan tersebut mengecualikan ojek online (ojol) dan taksi online (taksol) dari zona wajib ganjil genap.

"Kami mengapresiasi atas terbitnya Pergub No. 80/2020 yang mengatur ganjil genap, yang dalam pergub tersebut taksi online dan ojek online dibebaskan beroperasi di Zona Ganjil Genap," paparnya kepada Bisnis.com, Selasa (25/8/2020).

Dia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan rekan-rekan pelaku usaha di sektor transportasi daring baik taksi online maupun ojek online.

Menurutnya, angkutan online saat ini sudah kembali meningkat pendapatannya dibandingkan dengan masa PSBB awal. ASK sempat merasakan penurunan pendapatan hingga 80 persen. Masa PSBB transisi pendapatan pun cukup meningkat 20 persen.

"Dibandingkan dengan sebelum Covid-19. Pendapatan pengemudi saat ini mengalami penurunan hingga 60 persen," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan pengaturan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan bermotor selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I.

Kebijakan ini lumrah diterapkan pada kendaraan roda empat untuk mengatur volume mobilitas transportasi pribadi di ruas jalan utama DKI Jakarta.

Aturan ini tertuang di dalam Peraturan Gubernur No. 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif yang disahkan pada 19 Agustus 2020. Namun, hingga kini khusus ganjil genap sepeda motor belum dilaksanakan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper