Bisnis.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah menggulirkan stimulus berupa pembebasan atau penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, pemberian stimulus untuk mengurangi dampak persebaran virus corona (Covid-19) terhadap perekonomian dengan menyetop iuran BPJS Ketenagakerjaan dinilai tidak tepat.
Saat ini, lanjutnya, untuk iuran jaminan kecelakaan kerja jumlahnya sebesar 0,54 persen dan jaminan kematian iurannya sebesar 0,3 persen dari upah pekerja yang ditanggung atau dibayar sepenuhnya oleh pemberi kerja atau pengusaha.
Selain itu, iuran jaminan hari tua dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 3,7 persen dan dari pekerja 2 persen. Sementara untuk jaminan pensiun, 2 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen dari gaji pekerja.
“Jadi setiap bulan pengusaha wajib membayar jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 6,54 persen dari upah pekerja,” kata Said dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Minggu (23/8/2020).
Berdasasarkan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), manfaat yang didapat dari program jaminan sosial sebagaimana tersebut di atas, sepenuhnya dikembalikan kepada buruh. Kalau iuran dihentikan, maka buruh akan dirugikan karena hal itu akan mengurangi akumulasi dari jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang mereka dapatkan.
Baca Juga
“Dengan disetopnya iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka yang akan diuntungkan adalah pengusaha. Karena mareka tidak membayar iuran. Semantara itu buruh dirugikan, karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun tidak bertambah selama iuran dihentikan,” lanjutnya.