Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menganggarkan untuk dukungan perlindungan sosial sebesar Rp419,3 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021.
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato Rancangan UU APBN dan Nota Keuangan, di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Presiden menyatakan anggaran tersebut diarahkan untuk percepatan pemulihan sosial serta mendukung reformasi sistem perlindungan sosial secara bertahap.
"Dukungan perlindungan sosial di tahun 2021 dianggarkan Rp419,3 triliun yang diarahkan untuk percepatan pemulihan sosial dan mendukung reformasi sistem perlindungan sosial secara bertahap," ujar Jokowi.
Presiden juga mengatakan bahwa langkah perlindungan sosial dilakukan melalui bantuan pada masyarakat lewat program keluarga harapan, kartu sembako, bansos tunai, dan kartu pra kerja.
Dia melanjutkan anggaran itu juga akan digunakan untuk mendorong program reformasi perlindungan sosial yang komprehensif berbasis siklus hidup dan antisipasi aging population.
Baca Juga
"Penyempurnaan data terpadu DTKS dan perbaikan mekanisme penyaluran program perlindungan sosial, serta penguatan monitoring dan evaluasi," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan reformasi sistem perlindungan sosial secara bertahap ini sangat penting dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di tahun 2024.