Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengumuman, SNI APD Terbit Bulan Ini

Kementerian Perindustrian, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pelaku usaha telah sepakat untuk menetapkan standar nasional Indonesia (SNI) untuk alat pelindung diri (APD).
Kepala Labkesda DKI Endra Muryanto saat mencoba APD coverall bantuan dari Pemprov DKI Jakarta baru -baru ini./Istimewa
Kepala Labkesda DKI Endra Muryanto saat mencoba APD coverall bantuan dari Pemprov DKI Jakarta baru -baru ini./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemangku kepentingan telah mencapai konsensus terkait ketentuan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk alat pelindung diri (APD) medis dan masker kain. Kedua SNI tersebut ditargetkan akan terbit medio Agustus 2020. 

Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Produsen Serat dan Benang FIlamen (APSyFI), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, perwakilan dari indsutri besar dan industri kecil dan menengah (IKM) yang mencapai 50 entitas telah mencapai konsensus tersebut pada Jumat (7/8/2020).

Selanjutnya, konsensus tersebut akan dilakukan jajak pendapat terbuka terlebih dahulu oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) sebelum diterbitkan menjadi SNI. 

"Jajak pendapatnya fast-track. Biasanya 1 bulan [waktu jajak pendapat], tapi ini kebutuhan mendesak. [SNI] ini masih sukarela, [tapi] nanti Kemenperin akan menyusun SNI Wajib-nya," ujar DIrektur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin Elis Masitoh kepada Bisnis akhir pekan lalu. 

Elis menyatakan SNI yang akan diatur dalam produk APD adalah bahan baku kain yan digunakan. Dengan demikian, APD dalam bentuk jadi akan otomatis menggunakan kain lokal. 

Seperti diketahui, BSN sebelumnya telah menerbitkan SNI untuk produk APD dalam bentuk barang jadi. Elis berujar pihaknya telah memastikan bahwa SNI Kain APDdan SNI APD tidak akan saling tumpang tindih. 

Menurutnya, BSN telah menyetujui bahwa pada akhirnya pabrikan akan mengacu pada SNI Kain APD dalam proses produksinya. Elsi menyatakan pihaknya dan Gugus Tugas memilih penyusunan SNI Kain APD ketimbang SNI APD agar pabrikan dapat memproduksi hasil penelitian bahan baku alternatif APD untuk menggantikan kain meltblown dan spundbond. 

Seperti diketahui, kain metblown digunakan dalam bagian dalam masker dan bahan utama pakaian pelindung medis (PPM) yang dapat menghalangi masuknya virus, sedangkan kain spundbond merupakan kain luar masker medis. Saat ini, produksi kedua kain tersebut masih jauh dibawah kebutuhan pabrikan APD dan masker medis nasional.

Sejauh ini, baru ada dua produsen kain metblown dengan total kapasitas produksi mencapai 585.000 ton per bulan. Namun demikian, industri masker bedah saja membutuhkan sekitar 517.000 ton kain metblown per bulan. 

Berdasarkan data Kemenperin per Juli 2020, telah ada 144 pabrikan APD medis sekali pakai dengan kapasitas terpasang mencapai 59,6 juta unit per bulan. Adapun, rata-rata utilitas 144 pabrikan tersebut mencapai 80,64 persen atau dapat memproduksi 48 juta unit per bulan. 

Dengan kata lain, akan ada 432,65 juta unit APD medis sekali pakai yang diproduksi di dalam negeri hingga akhir 2020, sedangkan permintaan sampai akhir tahun diperkirakan hanya mencapai 11,7 juta unit. Alhasil, pabrikan APD medis sekali pakai lokal berpotensi mengekspor produknya sebanyak 420.91 juta unit pada tahun ini. 

Sebelumnya, Elis menyampaikan hasil penelitian bahan baku alternatif tersebut akan diterapkan untuk seluruh produk APD dan masker medis, termasuk masker N95. Elis berujar salah satu target penelitian adalah mencari serat katun atau rayon yang dapat menahan virus dengan ukuran 0,1 microporus.  

Namun demikian, Elie mengaku akan terus mendatangkan investasi ke pabrikan metblown maupun spundbond selama penelitian tersebut masih belum rampung. 

"Jika sudah [ditemukan pengganti metblown dan spundbond], saya akan bicara dengan industri yang sudah berinvestasi untuk tidak menambah kapasitas produksinya. Tapi, untuk saat ini, kita masih kekurangan bahan baku," katanya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Andi M. Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper