Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BSN : Pengesahan SNI 2 Alat Pelindung Diri Sudah Sesuai Prosedur

Menurut BSN, World Health Organization maupun sebagian otoritas kesehatan negara lain juga menjadikan standar APD Uni Eropa sebagai acuan.
Peserta pelatihan program Fashion Technology Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) memproduksi alat pelindung diri (APD) sesuai dengan standar keamanan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Unit Pelaksana Teknis Pusat BBPLK Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/3/2020). BBPLK Semarang bekerja sama dengan Pemprov Jateng memproduksi baju pelindung tenaga medis tersebut guna memenuhi kebutuhan sejumlah rumah sakit di Jateng yang menangani kasus virus Corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Aji Styawan
Peserta pelatihan program Fashion Technology Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) memproduksi alat pelindung diri (APD) sesuai dengan standar keamanan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Unit Pelaksana Teknis Pusat BBPLK Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/3/2020). BBPLK Semarang bekerja sama dengan Pemprov Jateng memproduksi baju pelindung tenaga medis tersebut guna memenuhi kebutuhan sejumlah rumah sakit di Jateng yang menangani kasus virus Corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Aji Styawan

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Standardisasi Nasional menegaskan bahwa penerbitan Standar Nasional Indonesia alat pelindung diri telah sesuai dengan prosedur yang diatur hukum.

Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN Wahyu Purboyo mengatakan bahwa pihaknya telah merumuskan SNI tersebut sesuai dengan prosedur mulai dari usulan SNI hingga jajak pendapat. Selain itu, lanjutnya, Kementerian Perindustrian telah mengikuti rapat terkait usulan tersebut.

"Apa yang salah? Toh, standar tersebut kental dengan unsur safety yang produsen juga bisa memenuhi, terbukti mereka juga bisa ekspor dengan standar tersebut," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (6/8/2020).

Sebelumnya, BSN telah meresmikan dua SNI untuk produk pakaian pelindung medis (PPM) dan jubah bedah. Kedua SNI tersebut diadopsi secara identik dari SNI produk yang sama besutan lembaga standardisasi Uni Eropa.

Wahyu menjelaskan berujar bahwa Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization) maupun sebagian otoritas kesehatan negara lain juga menjadikan standar APD Uni Eropa sebagai acuan.

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai peresmian SNI tersebut berpotensi membuka keran impor APD lagi. API menilai pabrikan lokal belum tentu dapat mengikuti SNI yang hampir seluruhnya sama dengan SNI besutan Uni Eropa tersebut.

Ketika menanggapi hal itu, Wahyu menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat berkompromi terkait syarat keamanan  produk. "Nanti membahayakan pengguna [kalau diturunkan]."

Selain itu, Wahyu berpendapat bahwa ketakutan API tidak beralasan lantaran SNI yang diresmikan masih bersifat sukarela.

Adapun, lanjutnya, BSN tidak dapat mewajibkan suatu SNI sesuai dengan Undang-Undang No. 20/2014 maupun Peraturan Pemerintah No. 34/2018.

Selain perbedaan kemampuan, API menilai perumusan standar tersebut tidak melibatkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Wahyu menyatakan pihaknya telah mengadakan jajak pendapat terbuka. "Saya tidak yakin dengan pernyataaan melibatkan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper