Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menambah besaran tunjangan kinerja (tukin) untuk Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Terakhir kali Jokowi menaikkan tukin untuk dua lembaga tersebut adalah pada 2015 atau 9 tahun yang lalu. Dengan pertimbangan sudah tidak sesuainya lagi aturan tersebut, Jokowi menaikkan tukin BKKBN dan BSN.
Adapun, ketentuan tukin baru untuk BKKBN diatur dalam Perpres No. 4/2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional yang diteken Jokowi pada 23 Januari 2024.
“Bahwa Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti,” tulis Perpres No. 4/2024, dikutip Rabu (24/1/2024).
Tukin ini akan diberikan kepada pegawai di lingkungan terkait setiap bulan dan diberikan terhitung sejak peraturan ini berlaku.
Sementara itu, untuk BSN, besaran tukin terbaru tercantum dalam Perpres No. 5/2024. Melihat lampiran dari kedua aturan tersebut, besaran tukin BKKBN dan BSN baik pada 2015 dan yang teranyar tercatat sama.
Baca Juga
Berikut Besaran Tukin BKKBN dan BSN:
-Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000, sebelumnya Rp 26.324.000
-Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500, sebelumnya Rp 20.695.000
-Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000, sebelumnya Rp 14.721.000
-Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000, sebelumnya Rp 11.670.000
-Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000, sebelumnya Rp 8.562.000
-Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000, sebelumnya Rp 7.271.000
-Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600, sebelumnya Rp 5.183.000
-Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200, sebelumnya Rp 4.551.000
-Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200, sebelumnya Rp 3.781.000
-Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150, sebelumnya Rp 3.319.000
-Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950, sebelumnya Rp 2.928.000
-Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400, sebelumnya Rp 2.702.000
-Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250, sebelumnya Rp 2.493.000
-Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000, sebelumnya Rp 2.350.000
-Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000, sebelumnya Rp 2.216.000
-Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250, sebelumnya Rp 2.089.000
-Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250, sebelumnya Rp 1.968.000