Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gerus Potensi PPN, Skema Pembebasan Pajak Dikaji Ulang

Pasalnya, kebijakan tax exemption menjadi satu indikator kurang optimalnya penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. Bisnis/Dedi Gunawan
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Peninjauan ulang pembebasan pajak (tax exemption) menjadi isu utama dalam rancangan undang-undang pajak barang dan jasa (RUU PBJ).

Pasalnya, kebijakan tax exemption menjadi satu indikator kurang optimalnya penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN). Imbas dari kurang optimalnya pemungutan adalah rasio pajak Indonesia yang paling rendah se-Asia Pasifik. (Data OECD).

Salah satu komoditas yang paling banyak mendapatkan pembebasan adalah sektor pertanian. Pembebasan pajak di sektor pertanian ini mengakibatkan gap antara share produk pertanian di PDB dengan kontribusi sektor ini ke penerimaan pajak.

Data Badan Pusat Statisik (BPS) menunjukkan pada kuartal II/2020 menunjukkan kontribusi pertanian dan sejenisnya ke PDB mencapai 15,46 persen. Angka ini melesat lebih jauh dibandingkan dengan kuartal II/2019 yang mencapai 13,57 persen.

BPS juga menyebut sektor pertanian merupakan sektor yang tumbuh positif selama kuartal II/2020. Sementara kontribusi penerimaan sektor ini ke penerimaan pajak kurang dari 5 persen.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan bahwa indikator untuk melihat tren besaran pembebasan pajak (PPN) ini bisa dilihat dari realisasi belanja pajak. Struktur belanja pajak memang dominan oleh PPN dibandingkan dengan PPh.

Peninjauan ulang soal tax exemption, termasuk RUU PBJ juga bisa dilihat dari kecenderungan di middle income dan high income country yang mengarahkan pendapatan pajaknya ke PPN bukan ke PPh. "Nah ini harus dievaluasi, di BKF itu, kita setiap tahun menerbitkan tax expenditure," kata Febrio, Kamis (6/8/2020).

Namun demikian, Febrio menjelaskan proses pembahasan RUU PJB masih terus dimatangkan. Konsep RUU PJB atau PPN harus dipahami dalam konteks reformasi perpajakan. "Ini tak bisa dibicarakan dalam waktu seminggu atau hari ini,"jelasnya.

Dalam catatan Bisnis, Kementerian Keuangan sempat menyebut bahwa realiasai tax expenditure pada 2019 mencapai Rp250 triliun. Sementara tahun 2018 lalu, misalnya, belanja PPN mencapai Rp145,6 triliun sementara belanja PPh hanya Rp63,2 triliun. Realisasi tahun 2016 atau 2017 yang masing-masing Rp116,3 triliun dan Rp132,8 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper