Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Kartu Prakerja Mesti Libatkan Perusahaan-Perusahaan

Pemerintah bakal melanjutkan program Kartu Prakerja seiring ditekennya Peraturan Presiden No 76/2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.
Petugas mendampingi warga yang melakukan pendaftaran calon peserta Kartu Prakerja di LTSA-UPT P2TK di Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020)./ANTARA FOTO-Moch Asim
Petugas mendampingi warga yang melakukan pendaftaran calon peserta Kartu Prakerja di LTSA-UPT P2TK di Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020)./ANTARA FOTO-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaksanaan program Kartu Prakerja mesti melibatkan perusahaan-perusahaan untuk menjamin kepastian ditampungnya para peserta yang lulus dari program di dunia kerja.

Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gajah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi menilai hal itu perlu dilakukan untuk menjamin kepastian lapangan kerja bagi peserta program Kartu Prakerja setelah lulus dan tersertifikasi.

"Harus ada jaminan mereka dapat kerja apa enggak. Apa gunanya dilatih kalau ga dapat kerja?" ujar Tadjudin kepada Bisnis.com, Selasa (21/7/2020).

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah dapat menjajaki kerja sama dengan perusahaan-perusahaan di Indonesia yang diharapkan dapat menampung alumni program yang telah tersertifikasi.

Selain itu, dana insentif senilai Rp20 triliun yang dialokasikan pemerintah dapat dialihkan dari bantuan nontunai kepada peserta yang sudah lulus ke pengurangan pajak bagi perusahaan-perusahaan yang melakukan kerja sama.

Saat ini, jelasnya, pemerintah belum melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan. "Padahal, perusahaan-perusahaan besar seperti Toyota dan Mitshubisi itu sudah biasa melakukan pelatihan, jadi bisa kerja sama dengan program Kartu Prakerja," lanjutnya.

Lebih jauh, pendekatan perlu dilakukan oleh pemerintah mengingat perusahaan-perusahaan bersifat pasif dan menunggu itikad pemerintah dalam hal kerja sama.

Selanjutnya, kata Tadjudin, pemerintah juga perlu melakukan rembug dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk menjamin peserta program Kartu Prakerja bisa mendapatkan pekerjaan setelah lulus dari program.

Sebelumnya, pemerintah bakal melanjutkan program Kartu Prakerja seiring ditekennya Peraturan Presiden No 76/2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah sempat menunda program Kartu Prakerja karena ingin mempebaiki tata kelola dan akuntabilitas.

"Komite mengharapkan agar batch [gelombang] 4 dapat segera dibuka pada akhir Juli 2020 dengan rencana kuota mencapai 500 ribu peserta yang memberi prioritas pada pekerja terdampak berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan," katanya saat konferensi pers, Senin (13/7/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper