Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Kartu Prakerja, Ini Aturan Baru Sesuai Perpres 76/2020

Peraturan Presiden No 76/2020 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 7 Juli 2020 meliputi beberapa ketentuan baru soal program Kartu Prakerja.
Ilustrasi - Kartu Prakerja/ANTARA
Ilustrasi - Kartu Prakerja/ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Peraturan Presiden No 76/2020 tentang Perubahan atas Perpres 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.

Aturan baru yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 7 Juli 2020 meliputi beberapa ketentuan baru soal program Kartu Prakerja.

Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja M. Rudy Salahuddin mengatakan aturan tersebut mempertegas beberapa hal, yaitu pihak mana saja yang boleh dan tidak boleh mengikuti program Kartu Prakerja.

"Perpres 76/2020 kepesertaan ada ketentuan yang mempertegas kepesertaan bagi pekerja yang dirumahkan atau di-PHK, pelaku usaha mikro dan kecil [UMK], serta pengecualian bagi beberapa pihak," ujar Rudy dalam konferensi pers, Senin (13/7/2020).

Dia mengatakan pemerintah juga memasukkan beberapa ketentuan baru, antara lain pengembalian biaya oleh peserta yang tidak memenuhi syarat dan tindakan hukum bagi peserta yang terbukti melanggar aturan.

Perpres 76/2020 ini juga mengatur pihak-pihak yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja, diantaranya Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

"[Dengan diterbitkannya Perpres 76/2020] Pelaksanaan program Kartu Prakerja bisa tepat sasaran mengenai segmen pekerja yang terdampak pandemi virus Corona [Covid-19]," jelasnya.

Pemerintah juga melakukan penambahan dalam susunan organisasi. Komite Cipta Kerja pun diperkuat dengan penambahan anggota Komite yang meliputi Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Adapun, batch ke-4 program Kartu Prakerja diharapkan dapat dibuka pada akhir Juli 2020. Untuk program pelatihan secara tatap muka atau luring, pemerintah mengharapkan pada pertengahan atau akhir Agustus 2020 dengan tetap mengutakan protokol kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper