Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan berkeinginan mengalihfungsikan anjungan migas nonaktif untuk kepentingan sektor kelautan dan perikanan nasional.
"Kami melihat bahwa anjungan ini dapat digunakan sebagai alat untuk mendapatkan nilai ekonomi melalui budi daya ikan atau untuk merehabilitasi lingkungan sebagai terumbu karang buatan," kata Kepala Badan Riset dan SDM KKP Sjarief Widjaja melalui siaran pers, Jumat (17/7/2020).
KKP, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, serta SKK Migas tengah berupaya mencari jalan keluar untuk mendanai atau memanfaatkan pembongkaran anjungan hulu migas yang sudah tidak aktif.
Berdasarkan data dari Kementerian ESDM terdapat sekitar 600 anjungan migas lepas pantai yang berdiri di atas perairan Indonesia.
Dari jumlah tersebut, terdapat 102 anjungan lepas pantai yang sudah tak beroperasi dan perlu segera dibongkar karena menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan navigasi.
Decommissioning anjungan migas merupakan kegiatan untuk menutup fasilitas dan memulihkan kondisi lingkungan sekitar fasilitas, yang merupakan salah satu tahapan dalam siklus proyek minyak dan gas bumi.
Baca Juga
Decommissioning membutuhkan biaya besar dan hal teknis lainnya yang tentunya tidak mudah sehingga diperlukan adanya alternatif pemanfaatan dari anjungan migas lepas pantai ini.
Sjarief memaparkan bahwa pada 2019 telah disepakati pembentukan kerja sama Korea-Indonesia Offshore Research Cooperation Center (KIORCC).
Kerja sama ini berlanjut hingga 2022 dengan fokus kegiatan utama adalah studi kelayakan pemanfaatan platform di wilayah kerja migas RI.
Dia menuturkan bahwa kerja sama tersebut telah menghasilkan rekomendasi kebijakan untuk pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai yang ditinggalkan untuk sektor kelautan dan perikanan, seperti terumbu buatan, budi daya lepas pantai, stasiun penelitian kelautan, ruang penyimpan ikan, dan wisata bahari.
"Studi dari hasil kerja sama tersebut memberikan solusi kepada pemerintah tentang cara mengelola platform minyak yang ditinggalkan dan tidak digunakan yang telah menjadi masalah selama beberapa tahun," jelas Sjarief.