Bisnis.com, JAKARTA - Total pendapatan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS) dari pungutan ekspor sawit dari 2015 - 2020 mencapai Rp51 triliun.
Kepala BPDPKS Eddy Abdurrahman mengatakan bahwa jumlah total pendapatan ini diperoleh dari pungutan ekspor sebesar Rp47,28 triliun yang ditambahkan dengan pendapatan yang berasal dari pengelolaan dana yaitu sebesar Rp3,7 triliun.
"Jadi total pendapatan BPDPKS dari tahun 2015 sampai dengan semester 1 tahun 2020 itu sebesar Rp51 triliun," kata Eddy di Komisi XI DPR, Rabu (15/7/2020).
Eddy menjelaskan dana tersebut kemudian didistribusikan untuk beberapa program mulai dari peremajaan sawit rakyat sebesar Rp2,7 triliun pengembangan dan penelitian sebesar Rp284,4 miliar sarana dan prasarana sebesar Rp1,73 miliar.
Selain itu, pendapatan BPDPKS juga digunakan untuk promosi dan kemitraan yang nilainya mencapai Rp208,561 miliar, pengembangan sumber daya manusia sekitar Rp140,674 miliar dan biodiesel sebesar Rp30,2 triliun.
Dengan demikian, total penggunaan dana yang berasal dari pungutan ekspor dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 adalah sebesar Rp33,6 triliun pada akhir 2019.
Baca Juga
"Kami mendapatkan saldo akhir pada tahun 2019 sebesar 16,59 triliun yang ini menjadi saldo awal dari tahun anggaran kami tahun 2020," imbuh Eddy.