Bisnis.com, JAKARTA - Setelah sejumlah substansi dasar dalam Rencana Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN) 2021 disetujui Badan Anggaran (Banggar) DPR, pemerintah segera menyusun detil nota keuangan APBN 2021.
Salah satunya terkait dengan dana desa. Dana desa merupakan kebijakan pengalokasian anggaran untuk mendorong pembangunan dan mempercepat roda perekonomian di pedesaan.
Tahun depan pengalokasian dana desa akan fokus pada tiga aspek, yakni ketahanan pangan, digitalisasi desa, dan pengembangan perekonomian desa dengan memperkuat program padat karya tunai.
Soal ketahanan pangan, seperti dikutip dari @DitjenPK Kementerian Keuangan Minggu (12/7/2020) pemerintah kebijakan pengalokasian dana desa juga mempertimbangkan karakteristik desa dan kinerja desa. Misalnya, pemerintah memfokuskan penguatan pengembangan usaha pertanian, perikanan, dan peternakan.
Terkait dengan digitalisasi desa, fokus kebijakannya adalah untuk meningkatkan konektivitas desa dan transformasi ekonomi di pedesaan dengan model digital.
Adapun, tahun ini pemerintah juga akan memperkuat kesinambungan program padat karya tunai.
Baca Juga
Sebelumnya, terkait dana desa, Kementerian Keuangan kembali membuat beleid baru dalam rangka mempercepat penyaluran dana desa yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/2020.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan beleid ini sangat urgen terutama karena adanya program BLT dana desa sebagai respon atas pandemi COVID 19.
Astera menerangkan melalui beleid ini, syarat penyaluran dana desa dikurangi. Sebelumnya, untuk penyaluran dana desa tahap I terdapat 3 syarat pencairan dana desa yakni diterbitkannya peraturan kepala daerah yang merinci dana desa dari setiap desa, anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), dan pembuatan surat kuasa.
Sekarang, syarat pencairannya hanya 2 yakni peraturan kepala daerah mengenai rincian dana desa yang bisa digantikan dengan surat keputusan serta adanya surat kuasa.