Bisnis.com, JAKARTA - Organda menilai pelaku usaha asing belum saatnya mendapatkan kemudahan oleh pemerintah karena pengusaha lokal masih membutuhkan bantuan dalam menjalankan kegiatan usaha logistik nasional.
Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono merasa kurang adil bila pemerintah memberikan kemudahan kepada pelaku usaha penanaman modal asing (PMA).
Menurutnya, PMA mendapatkan kemudahan berupa proses perizinan usaha, fasilitas master list dan sejenisnya. Tidak luput tumpang tindihnya kebijakan dan birokrasi antar lembaga/instansi antar pemerintah pusat dengan daerah.
"Salah satunya yang masih hangat beritanya mengenai pengaturan operator angkutan multimoda [MTO] yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 8/2011 kemudian turunannya melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 8/2012 RUU masih perlu ditinjau kembali maksud dan tujuannya agar dapat menjadi manfaat besar bagi pelaku usaha nasional serta sejalan dengan kesepakatan AFAMT [ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport] sehingga mampu meningkatkan daya saing pelaku usaha nasional ditingkat global," katanya dalam siaran pers, Jumat (10/7/2020).
Dia menambahkan yang terjadi saat ini ketentuan tata laksana Multimoda Transport Operator (MTO) dalam peraturan yang ada bahwa sangat memberatkan dan menyulitkan bagi pelaku usaha yang sudah menerapkan pola kegiatan layanan multimoda (door to door), diantaranya adalah pengusaha truk angkutan barang.
Pihaknya menilai pemerintah perlu menyederhanakan ketentuan layanan multimoda dengan menggabungkan dalam peraturan terkait jasa pengurusan transportasi barang yang sudah ada, sehingga tidak perlu membuat peraturan dan birokrasi baru yang terpisah dengan kegiatan usaha bidang logistik yang telah berjalan saat ini.
Baca Juga
Kemudian, pemerintah dapat lebih fokus untuk mendorong serta mengembangkan pelaku usaha nasional bidang logistik dan angkutan barang agar dapat semakin berdaya saing global melalui kebijakan kemudahan berkegiatan usaha, kepastian dalam investasi usaha, kemudahan permodalan dan sebagainya.
Pengusaha angkutan barang khawatirkan pembentukan badan usaha angkutan multimoda (BUAM) dapat menggerus kelangsungan usaha di bidang angkutan barang yang sudah ada dan bisa saja menjadi peluang pengusaha asing menguasai aktivitas single document.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP ALFI Bidang Supply Chain dan Multimoda Trismawan Sanjaya menyatakan kesiapan pelaku logistik nasional dalam berdaya saing global akan semakin berat seandainya pembentukan BUAM dilakukan secara tidak tepat fungsi perannya.
"Ketidaktepatan fungsi ini, pastinya akan menggerus kelangsungan usaha UMKM bidang forwarding dan angkutan barang darat yang selama ini telah berikan sumbangsih besar terhadap ketahanan ekonomi negara atas serangakaian resesi yang terjadi," jelasnya.