Bisnis.com, JAKARTA - Lion Air Group bakal menempuh jalur hukum dengan melapor kepada pihak kepolisian soal penyebaran informasi di media sosial soal layanan rapid test maskapai yang dilakukan tanpa mengambil sampel darah.
Corporate Communication Strategic Lion Air Danang M. Prihantoro mengatakan penyebaran informasi tersebut bersifat tendensius, menyesatkan, dan menyudutkan perusahaan. Saat ini, maskapai sudah mempelajari dan sedang menentukan langkah-langkah berikutnya.
“Kami akan memproses dan melaporkan kepada pihak kepolisian untuk menentukan kebenaran dari informasi yang berkembang tersebut,” jelasnya melalui siaran pers, Rabu (8/7/2020).
Pihaknya mengklaim pelaksanaan rapid test Covid-19 bagi calon penumpang maskapainya dilakukan sesuai prosedur dan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Danang mengatakan pelaksanaan rapid test bekerja sama dengan Klinik Lion Air Medika dilakukan sesuai standar prosedur, mengikuti rekomendasi dari protokol kesehatan serta berdasarkan pengawasan ketat tim medis.
"Tenaga medis yang bertugas akan membersihkan area pengambilan darah dengan cairan antiseptik guna mencegah infeksi dan membunuh kuman. Metode lain, pengambilan darah juga dilakukan dengan menusukkan jarum di ujung jari, sampel darah yang diambil diteteskan pada alat, hasilnya akan terlihat dalam beberapa menit," ujarnya.
Baca Juga
Rapid test Covid-19 ini tetap mempergunakan sampel darah dengan tujuan utama mendeteksi kadar antibodi imunoglobulin terhadap virus dalam tubuh. Hal ini dilakukan sebagai skrining awal infeksi virus corona pada orang yang berisiko tinggi serta salah satu upaya Lion Air Group mencegah penyebaran Covid-19 dalam penerbangan.
Menurutnya, dalam bekerja, tenaga medis yang melayani calon penumpang dilengkapi alat pelindung diri, antara lain masker, pelindung wajah (face shield), cairan pembunuh kuman (hand sanitizer) dan lainnya.
Sebelumnya, sempat beredar informasi di media sosial mengenai rapid test yang dilakukan oleh Lion tanpa pengukuran dan pengambilan darah, apalagi biaya rapid test yang dibebankan terbilang murah yakni Rp95.000. Namun, hal ini dikonfirmasi tidak benar.