Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produksi APD Surplus, Pemerintah Disarankan Beri Fasilitas Ekspor

Normalisasi pengenaan pajak atas impor sejumlah barang untuk penanganan Covid-19 dianggap masih belum cukup mendukung ekosistem industri lokal.
Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen saat kunjungan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (1/7/2020)./ ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen saat kunjungan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (1/7/2020)./ ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta untuk memberikan fasilitas ekspor terhadap produk kebutuhan penanganan Covid-19 dalam rangka menggenjot daya saing produk dalam negeri. 

Hal ini merujuk pada langkah pemerintah yang sudah melakukan normalisasi atas pengenaan pajak atas impor sejumlah barang, misalnya alat pelindung diir (APD), untuk penanganan Covid-19.

Meski pengenaan pajak bakal membuat harga produk impor dan lokal bisa bersaing secara adil, Ketua Umum Ikatan Ahli Tekstil Indonesia (Ikatsi) Suharno Rusdi mengemukakan Indonesia tetap perlu melakukan ekspor karena potensi surplus yang amat tinggi.

Guna memuluskan aksi pengiriman ke luar negeri, Suharno berpendapat pajak ekspor dapat pula direlaksasi agar produk lokal bisa bersaing di luar negeri. Langkah ini dinilai perlu karena negara produsen lain melakukan aksi dukungan serupa.

"Produk dari China misalnya, masuk ke dalam negeri bisa murah karena pemerintah setempat memberi banyak insentif. Seperti pajak yang tak dipungut dan dukungan khusus bagi industri yang kembali menyerap tenaga kerja," ujar Suharno kepada Bisnis, Kamis (9/7/2020).

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bambang Winarso memastikan bahwa fasilitasi impor yang sebelumnya diberikan oleh pemerintah hanya diberikan terhadap barang-barang untuk penanganan Covid-19 yang bersifat bantuan atau hibah, bukan untuk komersial.

Jika merujuk pada tata niaga yang membutuhkan rekomendasi Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB), maka barang-barang untuk tujuan komersial tetap dikenai bea masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor.

"Bea masuk bisa dibebaskan tetapi dalam konteks bantuan, bukan untuk komersial. Dalam hal pengadaan oleh pemerintah, impor dilakukan ketika barang tidak diproduksi di dalam negeri atau tidak cukup. Kalau di domestik ada, tidak perlu impor," paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper