Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia diminta belajar dari Singapura dan Malaysia terkait dengan pengoperasian dan kewenangan otoritas pelabuhan (OP). Peran OP diminta diperkuat agar berdaya saing dengan negara tetangga.
Sekretaris Jenderal Indonesia Maritime, Logistic and Transportation Watch (IMLOW) Achmad Ridwan Tentowi mengatakan peran dan fungsi kewenangan regulator tertinggi di pelabuhan sangat berhubungan erat dengan tingkat efektivitas dan efisiensi layanan kepelabuhanan, termasuk mengkonsolidasikan seluruh stakeholders terkait untuk mengeksekusi kebijakan pemerintah secara langsung.
Dalam perspektif hukum, kewenangan, pengawasan dan pengoperasian pengelola pelabuhan di Indonesia, Singapura dan Malaysia, memiliki karakteristik yang berbeda. Kondisi tersebut dinilai memengaruhi banyak hal antara lain, kecepatan dalam menyikapi penanganan masalah di lapangan hingga yang berkaitan dengan optimalisasi fasilitas pelabuhan maupun investasi.
"Kalau di Indonesia, kita mengenal regulator tertinggi di pelabuhan itu dengan istilah Otoritas Pelabuhan [OP] yang bertanggung jawab kepada Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub. Sementara di negara lain bertanggung jawab langsung kepada Menteri ataupun Presiden atau setingkatnya, sehingga memiliki otoritas yang kuat karena memiliki payung hukum yang lebih kuat," ujar Ridwan melalui siaran pers, Senin (6/7/2020).
Dia mengilustrasikan sesuai peraturan yang ada, bahwa OP di Indonesia, berperan sebagai pengendalian, pembinaan dan pengawasan kegiatan di pelabuhan, keselamatan dan keamanan pelayaran. OP memiliki kewenangan pengendalian tetapi bukan merupakan kewenangan tertinggi karena bertanggung kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diwakili oleh Dirjen Perhubungan Laut.
Adapun di Singapura, regulator tertinggi di pelabuhan dapat mempromosikan penggunaan fasilitas pelabuhan, mengatur dan mengontrol navigasi dalam batas-batas pelabuhan dan pendekatan ke pelabuhan, serta fungsi perizinan layanan laut.
Baca Juga
Di Singapura, katanya, otoritas pelabuhan dikenal dengan istilah Maritime and Port Authority of Singapore. Otoritas pelabuhan di Singapura itu bertanggung jawab langsung kepada Menteri, sehingga institusi ini merupakan kewenangan tertinggi yang tidak dibatasi oleh peraturan dibawahnya. Tugas OP di Singapura juga mempromosikan pelabuhan.
Sementara, lanjutnya, di Malaysia OP berperan memfasilitasi perdagangan dan perencanaan pengembangan pelabuhan, pengawasan peraturan fasilitas dan layanan diprivatisasi, wewenang wilayah bebas asset management.
OP di Malaysia bertanggung jawab langsung kepada yang di 'Pertuan Agung', dan kewenangan tertinggi OP di negara ini biasa yang disebut 'Suksesi Abadi'. Tugas pokok OP mempromosikan pelabuhan dan berkonsentrasi pada pengembangan pelabuhan.
"Jika melihat perbandingan hukumnya, maka berdasarkan kajian IMLOW, peran dan fungsi OP di Indonesia seharusnya ditingkatkan dengan bertanggung jawab langsung kepada Menteri terkait, bukan Dirjen Teknis. Atau bila perlu bertanggung jawab langsung kepada Presiden," terangnya.