Bisnis.com, JAKARTA - Pelindo III menerapkan sistem Single Submission (SSm) atau sistem pelayanan satu pintu dan Joint Inspection sistem Single Submission (SSm) atau sistem pelayanan satu pintu dan Joint Inspection pada salah satu unit Terminal Petikemas ekspor/impor di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Direktur Operasi dan Komersial Pelindo III Putut Sri Muljanto mengatakan hal itu merupakan bentuk tindak lanjut dari Inpres No. 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Sistem yang dipercaya dapat memangkas waktu dan biaya pengeluaran kontainer.
Sistem dengan penerapan tersebut Pengurus Jasa Kepabeanan (PPJK) cukup mengakses satu portal untuk pengajuan dokumen pabean dan karantina sekaligus.
“Dengan adanya joint inspection, tentunya akan memudahkan importir dan mengurangi biaya penanganan peti kemas impor seperti gerakan ekstra, Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan striping stuffing. Serta mengurangi dwelling time karena peti kemas akan langsung diperiksa oleh dua instansi yaitu karantina dan bea cukai pada lokasi dan waktu yang bersamaan,” jelasnya melalui keterangan resmi, Jumat (3/7/2020).
Sementara itu, Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jateng Budiatmoko mengapresiasi penerapan sistem ini karena sebelumnya para importir harus mengajukan dua kali perizinan ke bea cukai dan karantina. Dengan implementasi sistem ini akan ada percepatan waktu dua hari dari sebelumnya tiga hari, sehingga menguntungkan importer.
Para importir berharap program ini dapat menjadi salah satu solusi yang tepat untuk memangkas waktu dan biaya pengeluaran kontainer.
Baca Juga
“Langkah-langkah tersebut bisa diterapkan dengan baik dan bisa menjadi solusi untuk mendorong perekonomian indonesia khususnya di Jateng disaat pandemi Covid-19," ujarnya.